Kotabaru (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), mensidangparipurnakan laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah.
Ketua Pansus I DPRD Kotabaru, Sandri Alfandri, dalam siaran tertulis yang diterima di Kotabaru, Jumat, mengatakan dasar pembentukan peraturan daerah salah satunya sisi sosiologis, yakni menyangkut kebutuhan masyarakat terhadap hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
Baca juga: Ketua DPRD Kotabaru teken komitmen bersama BPK
“Hal ini seiring dengan dibentuknya Raperda tersebut,” kata Sandri.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah perlu segera menyesuaikan dengan menerbitkan peraturan daerah guna menindaklanjuti amanah undang-undang yang berlaku.
Saat ini, DPRD telah membentuk pansus untuk membahas serta mengkaji Raperda perubahan riset dan inovasi daerah yang terkait dengan hal itu, dengan tujuan melahirkan regulasi yang akomodatif dan implementasi sehingga dapat diterima serta dilaksanakan masyarakat Kotabaru.
Baca juga: DPRD Kotabaru ingatkan penting lestarikan budaya adat Katir Race
Sandri juga menyampaikan apresiasi kepada tim kajian hukum Sekretariat Daerah Kotabaru dan sejumlah SKPD yang memberikan klarifikasi serta masukan dalam pembentukan Raperda.
“Harapannya, Raperda yang disahkan dapat membawa perbaikan pelayanan dan kebaikan bagi masyarakat Kotabaru,” ujar dia.
Baca juga: DPRD dan pemkab kotabaru sepakati atas tiga buah Raperda
