Kotabaru, Kalsel (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati atas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada sidang parupurna DPRD masa persidangan I rapat ke-26 tahun sidang 2025/2026.
Wakil ketua I DPRD Kotabaru Awaludin di Kotabaru Senin menyampaikan,tiga buar Raperda telah melalui kajian kajian yang komferhensif sehingga dapat di sepakati oleh kedua belah pihak.
"Ketiga Raperda itu bertujaun demi kemajuan masyarakat dan sepenuhnya di peruntukkan untuk masyarakat," kata Awaludin.
Ia menjelaskan tiga buah Raperda dimaksud adalah Raperda tentang pengelolaan sumber daya air, Raperda Rancangan peraturan daerah tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain lain pendapatn asli daerah yang sah.
"Dan yang ketiga adalah Raperda tentang pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah," ujarnya.
Bupati Kotabaru yang di bacakan oleh sekretaris daerah Eka Sapruddin menyampaikan,Raperda yang telah di sepakati selanjutnya Raperda ini dapat di terapkan serta serta diundangkan menjadi peraturan daerah.
Ia juga berpesan kepada SKPD terkait untuk melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan bupati atas perda tersebut sehingga peraturan yang telah di tetapkan dapat dilaksnakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di kabupaten Kotabaru.
DPRD dan pemkab kotabaru sepakati atas tiga buah Raperda
Senin, 22 September 2025 19:50 WIB
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati atas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada sidang parupurna DPRD masa persidangan I rapat ke-26 tahun sidang 2025/2026. (ANTARA/HO-hmsdprdktb)
