Kepala BPK Perwakilan Kalsel Andriyanto bersama seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Kalsel menandatangani komitmen bersama penyelesaian TLRHP di Kantor BPK Kalsel, Banjarbaru, Kamis.
Baca juga: HSS raih nilai tertinggi se-Kalsel selesaikan rekomendasi BPK
"Penandatanganan komitmen bersama ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan persentase penyelesaian TLRHP," ujarnya.
Andriyanto menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Selain itu, pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
BPK, kata dia, terus memantau pelaksanaan tindak lanjut melalui aplikasi Summary of Audit Reports (SMART) yang bersumber dari data Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).
Berdasarkan data SMART per 18 September 2025, dari 14 pemda di Kalsel terdapat 14.566 rekomendasi dengan rincian 12.050 rekomendasi sudah sesuai, 2.005 belum sesuai, 77 belum ditindaklanjuti, dan 434 tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca juga: BPK sebut DPRD Kalsel belum selesaikan temuan Rp1,2 miliar pada 2004
Tiga pemda dengan persentase penyelesaian tertinggi, sebutnya, adalah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (99,02 persen), Barito Kuala (96,79), dan Balangan (94,20).
"Secara keseluruhan, persentase rata-rata penyelesaian pada pemda se-Kalsel sudah mencapai 85,71 persen," kata Andriyanto.
Namun, ia menilai masih ada sejumlah kendala, seperti kurangnya sinergi antara kepala daerah dan perangkat daerah, lemahnya pemahaman substansi temuan, hingga belum optimalnya peran inspektorat serta majelis TP/TGR dalam menyelesaikan kasus kerugian daerah.
Untuk mengatasi hambatan itu, BPK mendorong strategi percepatan berupa rencana aksi penyelesaian TLRHP, koordinasi berkelanjutan antara APIP, OPD, DPRD, dan BPK, penguatan peran APIP, serta monitoring dan evaluasi secara konsisten.
"Yang paling utama dibutuhkan adalah komitmen pimpinan daerah dengan dukungan DPRD," ujar Andriyanto menegaskan.
Baca juga: Pemprov Kalsel diingatkan tindak lanjut rekomendasi BPK terkait LPKD 2024
