Tanjung (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan ( Labling ) Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan memperluas lingkup parameter pengujian untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha di "Bumi Saraba Kawa'" ini.
Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Yuniarti mengatakan penambahan ruang lingkup parameter pengujian mencakup udara ambien, debu dan kebisingan.
Baca juga: Dinas LH Kalsel tegaskan hutan adat bukan untuk dieksploitasi
"Saat ini kita sudah mengantongi akreditasi untuk pengujian kualitas air sungai dan air limbah," jelas Yuniarti di Tabalong, Rabu.
Perluasan ruang lingkup akreditasi bertujuan agar laboratorium mampu memberikan layanan yang sah, terpercaya, dan relevan dengan kebutuhan regulasi maupun pasar.
Selain itu dengan ruang lingkup akreditasi ke udara, Laboratorium berkontribusi pada upaya pengendalian pencemaran, karena isi pencemaran udara semakin mendapat perhatian karena dampaknya langsung terhadap masyarakat.
Sebelumnya tim dari Badan Standarisasi Nasional telah melakukan asesmen di UPTD Laboratorium Lingkungan selama dua hari pada 22 hingga 23 September 2025.
Ketua tim assesor Sentya Wisenda mengatakan diperluasnya ruang lingkup parameter pengujian ini sebagai salah satu mekanisme untuk naik kelas menjadi laboratorium yang lebih baik lagi baik dari segi kualitas pelayanan maupun kinerjanya
"Ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti tim UPTD Laboratorium maksimal 60 hari sejak pelaksanaan assesment," jelasnya.
Ia pun mengapresiasi keinginan dan tekad Laboratorium untuk memperluas ruang lingkup pengujian serta kerjasama dalam pemenuhan persyaratan asesmen.
Baca juga: Dinas LH Tabalong optimalkan layanan lewat aplikasi Si Uji Tepat
Sentya menambahkan tim asesmen akan memberikan rekomendasi kepada Komite Akreditasi Nasional ( KAN ) agar status akreditasi diberikan bila seluruh ketidaksesuaian ditindaklanjuti dan telah diverifikasi serta dinyatakan memenuhi kriteria ISO/IEC 17025:2017.
