Status terakreditasi, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong H Slamet Riyadi, menjadikan laboratorium lingkungan Kabupaten Tabalong diakui secara legal dalam hal menghasilkan data-data kualitas lingkungan yang valid.
Slamet Riyadi mengatakan sertifikat akreditasi ditetapkan pada 29 Maret 2023 dan berlaku untuk lima tahun ke depan atau sampai 2028.
"Sebelumnya kita menjalani asesmen pada November 2022 dan sertifikat akreditasi ditetapkan Maret 2023," jelasnya di Tabalong, Kamis.
Slamet mengungkapkan rasa syukur dan mengapresiasi baik jajaran laboratorium lingkungan yang telah bekerja keras dan mempersiapkan selama kurang lebih dua tahun sehingga laboratorium lingkungan bisa terakreditasi.
Ia menargetkan ke depannya UPTD Laboratorium Lingkungan Tabalong dapat menambah ruang lingkup parameter pengujian sehingga muaranya tentu saja dapat meningkatkan PAD Tabalong.
“Target kita bisa menjadi sarpras dalam meningkatkan PAD Kabupaten Tabalong di bidang lingkungan hidup.” tambahnya.
Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Tabalong Yuniarti mengatakan status akreditasi membuka peluang bagi upaya peningkatan PAD Kabupaten Tabalong dari segi retribusi pemakaian kekayaan daerah atas laboratorium.
“Para pelaku usaha dan instansi yang ada di Tabalong tidak perlu ke luar daerah untuk pengujian kualitas lingkungan ke laboratorium seperti yang di Banjarmasin atau Banjarbaru," jelas Yuniarti.
Setelah terakreditasi, pihaknya akan lanjut mengurus proses registrasi sebagai laboratorium lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pada Juni 2024 akan melaksanakan survailen pertama dibarengi penambahan ruang lingkup pengujian pada paramater udara ambien, debu dan kebisingan.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.