Rantau (ANTARA) - Perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, pada 2025 didominasi oleh cerai gugat atau gugatan perceraian yang diajukan pihak perempuan.
Panitera PA Rantau Muhammad Kharis Ridhani mengatakan sepanjang tahun 2025 tercatat 371 perkara perceraian, dengan rincian 295 cerai gugat dan 76 cerai talak. Dari jumlah itu, 323 perkara sudah diputus, terdiri atas 260 cerai gugat dan 63 cerai talak.
Baca juga: Gisel dan Gading Marten resmi cerai
“Mayoritas alasan perceraian didominasi perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus. Faktor ekonomi biasanya hanya menjadi pemicu tambahan,” ujarnya kepada ANTARA di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis.
Kharis menyebutkan, pasangan usia 25 hingga 40 tahun menjadi kelompok paling rentan bercerai. Sedangkan perceraian pada usia di atas 40 tahun hanya sekitar 5–10 persen dari total perkara.
Berdasarkan catatan PA Rantau, ucap Kharis, tren perceraian cenderung meningkat setiap tahun. Pada 2024, jumlah perkara mencapai 410 dengan 321 di antaranya cerai gugat. Tahun ini, hingga September, perkara sudah mencapai 371.
Baca juga: Permohonan Cerai PNS Meningkat
“Artinya kemungkinan besar angka perceraian tahun ini bisa melampaui tahun sebelumnya karena masih tersisa beberapa bulan menuju akhir tahun,” katanya.

Menurut Kharis, Fenomena ini menunjukkan bahwa stabilitas rumah tangga masih menjadi tantangan serius di kalangan pasangan muda. Perselisihan yang berulang dan sulit diselesaikan kerap berujung pada pilihan perceraian.
Ia menambahkan, pihak pengadilan terus berupaya mendorong mediasi sebagai langkah awal sebelum perkara diputus.
"Namun tingkat keberhasilan mediasi masih rendah karena pasangan umumnya sudah tidak ingin melanjutkan rumah tangga," ucap Kharis.
