Banjarmasin (ANTARA) - PT Bank Kalsel menyatakan siap menindaklanjuti pencabutan pemblokiran rekening yang tidak aktif bertransaksi, menyusul adanya petunjuk baru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin menyampaikan hal tersebut saat rapat kerja bersama Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: OJK tegaskan pelantikan Komisaris Bank Kalsel sesuai aturan
"Memang ada nasabah yang tidak bisa menarik uang karena rekening dianggap tidak aktif oleh PPATK. Namun kabarnya, pemblokiran itu akan dicabut dan kami siap merealisasikan setelah petunjuk teknis diterbitkan," kata Fachrudin.
Ia menambahkan, langkah pemblokiran tersebut bertujuan untuk melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan dana di rekening yang sudah lama tidak aktif.
"Sebagai contoh, jika pemilik rekening sudah meninggal dunia namun datanya belum diperbarui, ada kemungkinan rekening bisa disalahgunakan dengan kecanggihan teknologi saat ini," ujarnya.
Fachrudin menyebut pihaknya terus berupaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan layanan bagi nasabah, termasuk edukasi soal penggunaan rekening aktif secara berkala.
Baca juga: Bank Kalsel Syariah luncurkan Milad Barokah Menuju Haji berhadiah
Selain itu, Bank Kalsel juga mendorong akses pembiayaan bagi pegawai maupun pelaku usaha melalui skema kredit yang lebih mudah.
“Pegawai yang ingin mengajukan pinjaman modal usaha, cukup melampirkan daftar gaji dan surat pernyataan pembayaran cicilan. Tidak harus dengan agunan,” jelasnya.
Kemudahan serupa, lanjut Fachrudin, juga diberikan kepada perusahaan yang menjadi nasabah Bank Kalsel, terutama dalam bentuk tambahan modal kerja.
“Bank Kalsel sebagai bank milik daerah berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui akses perbankan yang inklusif,” kata Fachrudin menutup.
Baca juga: Bank Kalsel perluas layanan mesin setor dan tarik tunai CRM
