"Hasil itu diumumkan secara resmi oleh Inspektorat Daerah Kalsel melalui surat Nomor 700.1.2.1/69.a/ITP/2025," ujar Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Kalsel Muhammad Jaini ketika dikonfirmasi di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Legislator Kalsel berupaya atasi pengangguran di Tabalong
Ia menjelaskan, evaluasi SAKIP tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 8 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah.
Inspektorat Daerah sebagai pelaksana evaluasi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel sesuai arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 88 Tahun 2021.
Dari hasil penilaian, Sekretariat DPRD Kalsel meraih total nilai evaluasi sebesar 83,45 dengan rincian nilai per komponen, antara lain Perencanaan Kinerja (25,57), Pengukuran Kinerja (24,91), Pelaporan Kinerja (12,48), dan Evaluasi Kinerja (20,49).
Baca juga: DPRD Kalsel terus dorong Pemprov bersih dan transparan
Ia menambahkan skor tersebut menegaskan pelaksanaan SAKIP di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel telah dilakukan secara konsisten, terukur, dan menunjukkan akuntabilitas kinerja yang tinggi.
"Inspektorat menilai keberhasilan itu menunjukkan bahwa Setwan Kalsel telah melaksanakan manajemen kinerja yang efektif, terencana, serta berorientasi hasil," ucap Jaini.
Selain itu, Jaini menuturkan evaluasi tersebut juga menjadi dasar untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
"Ke depan, Setwan Kalsel diharapkan terus meningkatkan kualitas implementasi SAKIP guna mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan efisien," ungkap Jaini.
Baca juga: Musnahkan 22 kg sabu, Polres Banjarbaru didukung Ketua DPRD
