Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Irhami Ridjani meminta Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk kembali merevisi luasan kawasan hutan cagar alam di Kotabaru.
"Saya minta Menhut dapat meninjau kembali luasan hutan cagar alam di Kotabaru yang jumlahnya mencapai sekitar 90 persen dari total sekitar 82.000 hektare hutan cagar alam di Kalimantan Selatan," katanya.
Bupati menjelaskan, awalnya berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.453 tahun 1999 luas hutan cagar alam di Kotabaru sekitar 71.489 hektare.
Dengan jumlah tersebut, Kotabaru banyak menemui kendala dalam menyelenggarakan pembangunan di daerah, banyak daerah strategis untuk dikembangkan tetapi tidak bisa karena masuk dalam kawasan hutan cagar alam.
Atas dasar tersebut, Pemkab Kotabaru mengajukan pengurangan dan pergantian lokasi cagar alam. Terutama untuk permukiman padat penduduk, ibukota kecamatan dan lokasi sarana umum lainnya.
Tiba-tiba terbit SK Menteri Kehutanan No.435 tahun 2009 luasan cagar alam Kotabaru bertambah menjadi 81.049 hektare.
"Jumlah daerah yang seharusnya diubah statusnya ternyata tidak diubah, malah lokasi ang dicadangkan sebagai pengganti tetap dimasukkan, ini sangat aneh dan benar-benar aneh," ungkap Bupati kepada Menhut.
Menurut Bupati, dengan makin luasnya kawasan cagar alam di Kotabaru menjadi penghambat pembangunan dan percepatan pembangunan di daerah.
Sementara Ketua DPRD Kotabaru Alpidri Supian Noor mengatakan, setelah sekian tahun membangun luas kawasan hutan cagar alam tersebut menyusut, karena tidak menutup kemungkinan sebagian dari kawasan yang berstatus hutan cagar alam berubah fungsi.
Dengan bertambahnya luas cagar alam itu, menjadi kendala Kotabaru untuk mengembangkan diri menjadi daerah yang lebih maju.
Alpidri berharap, dengan telah disampaikannya ke Komisi IV DPR-RI, masalah luas cagar alam di Kotabaru mendapat perhatian institusi terkait, dan untuk ditindaklanjuti sehingga dapat berkurang.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjelaskan, proses pengajuan untuk penetapan kawasan haruslah dimulai dari pengajuan bupati, melalui gubernur.
"Penetapan rencana tata ruang wilayah tidak bisa ditetapkan oleh Menteri, akan tetapi diajukan oleh Bupati dan Gubernur," katanya.
Bupati adalah yang lebih mengetahui kondisi di lapangan. Karena itu, menteri Tidak bisa serta merta melakukan penetapan kawasan hutan tanpa melihat atau pengajuan dari daerah./C/B