Menhut di Kotabaru, Rabu, mengaku telah menerima permohonan pelepasan kawasan cagar alam dari Bupati Kotabaru untuk pembangunan jembatan Tanjung Ayun-Tarjun.
"Nanti akan dilihat kajian analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan kajian lingkungannya. Jika memang memungkinkan, tidak masalah," katanya.
Ia menjelaskan, apabila rencana itu setelah dilakukan kajian sudah disetujui oleh instansi terkait, Menteri Kehutanan tidak dalam posisi menolak atau menerima, karena proses pelepasan cagar alam itu sudah ada tata caranya.
"Bupati silakan ajukan saja. Selanjutnya tim terpadu akan menilai apakah mendapat restu atau tidak," katanya.
Menurut Menhut, kalau DPR setuju, dan kajian Amdal juga disetujui, tidak ada masalah lagi. "Apabila dalam kajian tersebut semua setuju, izin pelepasan juga akan keluar," katanya.
Ketika ditanya berapa lama proses kajian tersebut, Menhut mengatakan prosesnya tidak akan lama.
Pemkab Kotabaru berencana menyatukan daratan Kalimantan dan Pulau Laut dengan jembatan sepanjang 3,5 kilometer di Tanjung Ayun-Tarjun.
Pembangunan jembatan tersebut tidak menggunakan dana APBD, atau APBN, tetapi dari konsorsium perusahaan bijih besi PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) sekitar Rp1 triliun dengan cara hibah.
Sebelum jembatan dibangun, lokasi rencana jembatan harus diubah statusnya dari kawasan hutan cagar alam/C*C
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.