Sesuai rekomendasi Tim Teknis Pengawasan dan Pengendalian Lahan Tabalong, Kalimantan Selatan Senin (5/12) memerintahkan PT Adaro Indonesia merealisasikan pemberian uang tali asih bagi pemilik lahan di dalam areal hak guna usaha PT Cakung Permata Nusa.
Uang tli asih itu masing-masing diberikan kepada warga Desa Lok Batu Kecamatan Haruai, Desa Maburai dan Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak.
Humas PT Adaro Indonesia Dewanto menyebutkan, total dana yang dikeluarkan untuk pemberian tali asih bagi 115 warga atau pemilik lahan ditiga desa tersebut mencapai Rp10 miliar.
"Untuk Desa Lok Batu dan Desa Kasiau total uang tali asih masing-masing Rp4 miliar sedangkan Desa Maburai Rp2 miliar dana itu hanya diberikan kepada warga yang benar-benar punya bukti kepemilikan lahan di dalam areal HGU," jelas Dewanto.
Dewanto menegaskan pemberian tali asih merupakan bentuk kepedulian perusahaan sehingga tidak ada standar harga seperti halnya uang ganti rugi.
Hal senada juga dilontarkan Kepala Bagian Lahan dan Kompensasi PT Adaro Indonesia Sisyani kalau adanya tuntutan warga yang meminta tali asih sebesar Rp100 juta perhektare sangat tidak masuk akal.
"Sebenarnya uang tali asih merupakan bentuk kepedulian perusahaan jadi tidak ada standar harga, beda dengan uang ganti rugi atau pembebasan," jelas Sisyani.
Sebelum dilakukan penyerahan uang tali asih, pihak PT Adaro yang difasilitasi Pemkab Tabalong melakukan pertemuan dengan perwakilan warga selaku pemilik lahan.
Disaksikan Sekda Tabalong, Abdel Fadillah, Ketua DPRD Tabalong Darwin Awi, Wakapolres Tabalong Kompol Iwan Sanata, Dandim 1008/Tjg Letkol Inf Bambang Indrayanto serta Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung, Harwanto.
Tim Teknis Wasdal sebelumnya menegaskan HGU atas nama PT CPN merupakan hak untuk mengusahakan lahan yang saat ini dalam proses peralihan dari PT Adaro ke PT Alam Tri Abadi (anak perusahaan PT Adaro).
Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Tabalong yang juga anggota Tim Wasdal (saat ini tim sudah dibubarkan) Hafiz Febriadin mengatakan, persoalan uang tali asih sepenuhnya kewenangan PT Adaro sedangkan pemerintah daerah hanya memfasilitasi termasuk memberikan rekomendasi terkait sengketa lahan antara warga dengan perusahaan.
"Tim Wasdal sudah mengeluarkan rekomendasi Mei lalu yang salah satunya menyangkut pemberian tali asih dan identifikasi ulang lahan warga yang ada di dalam HGU PT Cakung," tambah Hafiz.(Mia/A)