"Pelaku atas nama Adi Laksono (35) ditangkap saat menyerahkan pil Carnophen sebanyak 10 butir kepada pembeli obat tersebut," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, pelaku yang juga warga di Jalan Pangeran Gang Rahman RT13 Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, itu ditangkap tak jauh dari tempat tinggalnya.
"Setelah ditangkap pada Jumat (2/6) sekitar pukul 16.10 WITA, anggota langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan kembali ditemukan 35 butir obat Carnophen," ucap Kapolresta.
Anjar terus mengatakan, dengan barang bukti 45 butir obat Carnophen dan uang hasil transaksi Rp25 ribu, polisi sudah bisa menjerat pelaku dengan Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000," tuturnya.
Pria alumni Akpol 1993 itu pun menegaskan jajarannya menyatakan perang terhadap obat-obatan daftar G tersebut dengan berusaha menangkap para pengedarnya setiap hari.
"Seperti narkotika, obat ini sama bahayanya dan saya perintahkan anggota untuk tiada hari tanpa tangkapan pengedar Carnophen," tegas orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin.