Kotabaru, (Antaraews Kalsel) - Ketua DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, Hj Alfisah menegaskan terkait dengan tuntutan hukum yang disampaikan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komite Aksi Penyelamat Kotabaru (Kapak) terhadap dugaan ijazah palsu Bupati H Sayed Jafar, merupakan ranah hukum sehingga diserahkan pada proses hukum.
"Adanya tuntutan tindaklanjut atas dugaan ijazah palsu bupati, itu menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk memprosesnya, karena itu menjadi ranah hukum," kata Alfisah, Senin.
Jadi legislatif tidak bisa mengambil kebijakan seperti menuntut atau mendesak dalam proses penanganannya, karena memang bukan menjadi wewenang para wakil rakyat.
Apalagi sekarang diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut sudah dalam proses oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel.
Dituturkan Alfisah, sebagai mitra kerja eksekutif, DPRD menjalankan tugas dan fungsinya yakni penganggaran, legislasi dan pengawasan, sehubungan dengan jalannya pembangunan di daerah.
Adanya sejumlah tuntutan masyarakat melalui aksi demo LSM Kapak pada 24 Mei, tetap akan menjadi masukan legislatif untuk ditindaklanjuti, salah satunya penyelesaian masalah perombakan satuan organisasi perangkat daerah dengan difungsionalkannya 13 pejabat tinggi pratama.
Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung LSM Komite Aksi Penyelemat Kotabaru menggelar aksi damai 245 di halaman kantor Bupati Kotabaru dan dilanjutkan di gedung DPRD setempat.
Aksi demo kali kedua di bulan Mei yang dilakukan LSM Kapak tersebut, menyampaikan sedikitnya 10 point tuntutan kepada DPRD untuk dilaksanakan.
Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah yang menerima para pendemo di gedung dewan berjanji akan menampung dan membahas bersama-sama segenap anggota dewan termasuk mengundang sejumlah pihak terkait.
Meski tidak menyebut secara rinci ke 10 tuntutan yang disampaikan para pendemo, namun politisi Partai Nasdem ini menjelaskan beberapa point diantaranya tindak lanjut penanganan dugaan ijazah palsu bupati.
Selain itu, lanjutnya, mengenai tindak lanjut interpelasi dewan kepada bupati, sejauh ini bagaimana perkembangannya, termasuk bagaimana rekomendasi KASN atas polemik dalam perombakan pejabat tinggi pratama.
Masih menurut Alfisah, terkait dengan usulan peninjauan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Silo Group di Bumi Saijaan, dirinya belum bisa memberikan tanggapan secara lengkap, karena harus terlebih dulu mendengarkan pihak-pihak terkait.
Masalah Ijazah Diserahkan Proses Hukum
Selasa, 30 Mei 2017 8:13 WIB