Rantau (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan berkomitmen menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan salah satu perusahaan di Desa Suato Tatakan.
"Banyak poin yang disampaikan masyarakat, Insya Allah akan kami akomodir agar mendapat penyelesaian yang adil," ujar Ketua DPRD Kabupaten Tapin Achmad Riduan Syah di Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, Rabu.
Baca juga: Pemkab Tapin manfaatkan lahan bekas tambang
Isu utama yang diangkat, ucap Riduan, terkait dampak limbah batu bara terhadap lahan pertanian, kualitas udara, dan kesehatan warga.
Riduan menyebutkan DPRD Tapin akan segera melakukan peninjauan lapangan bersama pihak eksekutif atau Pemerintah Kabupaten Tapin.
“Kami akan menjadwalkan tinjauan ke sejumlah titik terdampak, dan siap pasang badan untuk masyarakat,” ucapnya.
Baca juga: PT AGM dukung pencegahan PTM dengan edukasi dan pemeriksaan kesehatan gratis
Sementara itu, Kepala Desa Suato Tatakan Fahmi Sadikin mengungkapkan persoalan lingkungan telah berulang dan berdampak nyata terhadap ruang hidup warga, termasuk lahan pertanian di sekitar Kanal Lokbuntar serta debu yang mencemari pemukiman.
"Sudah beberapa kali dimediasi, baik internal desa maupun oleh pihak kepolisian, tapi belum ada hasil. DPRD jadi harapan terakhir kami," kata Fahmi.
Ia menyebutkan jika tak ada penyelesaian konkret, warga bersama pemerintah desa akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas perusahaan.
Baca juga: Pemkab Tapin tertibkan data tambang MBLB ilegal guna tambah PAD