Kotabaru (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotabaru Kalimantan Selatan Pangeran Jaya Sumitra berupaya meningkatkan mutu layanan kesehatan dengan memanfaatkan aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam pendaftaran layanan medis.
Direktur Rumah Sakit Umum Kotabaru Drg Andriyan Wijaya menjelaskan, pemerintah melalui JKN sedang berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan menyediakan fasilitas antrian online dan mobile JKN.
Baca juga: Satgas TMMD Ke-123 Kotabaru buka lahan pertanian dua hektare
"Sekarang RSUD Pangeran Jaya Sumitra melakukan inovasi pendaftaran secara online dan masyarakat tidak perlu lagi mengantri untuk mendaftar, hanya melalui aplikasi Mobile-JKN sudah bisa mendaftar dan tinggal menunggu antrian pelayanan di poli yang dituju," kata Andriyan Wijaya di Kotabaru, Rabu.
Ia menyampaikan, antrian online dan mobile JKN dapat diakses melalui aplikasi mobile dan dapat diunduh melalui melalui Playstore di App store, sehingga masyarakat dan pasien hanya perlu melakukan registrasi terlebih dahulu untuk menggunakan fasilitas ini.
"Dan dapat dilakukan secara mandiri hanya melalui smart phone," terangnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan alur yang harus dilakukan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Pertama, masyarakat harus memiliki aplikasi mobile JKN di ponsel (smart phone) yang bisa diunduh lewat google play atau app store.
Baca juga: DPRD Kotabaru segera bahas Raperda penyelenggaraan kesehatan
Kedua, registrasi dan login apa bila sudah mempunyai akun.
Ketiga, klik menu pendaftaran pelayanan
Pilih fasilitas kesehatan (Faskes) lalu klik faskes rujukan tingkat lanjut, pilih sesuai peserta pendaftaran dan klik ambil antrian.
Keempat, pilih tanggal kunjungan serta dokter tujuan, lalu klik daftar pelayanan.
Kelima, pasien akan mendapatkan nomor antrian lalu klik check in di hari pelayanan.
Di jelaskannya lagi,masyarakat dan pasien dapat memantau antrian obat melalui website https://rsud.kotabarukab.go.id/informasi.
"Dan melalui Website RSUD PJS, pasien dapat memantau antrian obat," jelasnya.
Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan pasien dalam mengantri dan memastikan mereka untuk tidak perlu lagi menunggu lama di rumah sakit.
Baca juga: DPRD Kotabaru Paripurnakan Raperda penyelenggaraan kepariwisataan