Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melaksanakan pengalihan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional di Kota Banjarbaru.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina di Banjarmasin, Selasa, menyampaikan, kebijakan ini diambil untuk merespon ditutupnya TPA Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI sejak 1 Februari 2025.
Baca juga: BAZNAS Banjarmasin bagikan beasiswa untuk siswa madrasah
"Karena TPA kita ditutup, terpaksa kita harus mengalihkan ke TPA Regional," ujarnya.
TPA Regional yang berada di Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru diresmikan pada masa Presiden Joko Widodo pada 7 Februari 2020, tentunya cukup jauh dari Kota Banjarmasin.
TPA Regional Banjarbakula merupakan bagian program kota metropolitan di Kalsel yang meliputi lima daerah, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Barito Kuala, disingkat semuanya "Banjarbakula".
Baca juga: BKKP Kemenhub buka layanan MCU syarat berlayar bagi pelaut di Kalsel
Menurut Ibnu Sina, dengan pengalihan pembuangan sampah ke TPA regional tersebut, biaya operasional menjadi besar.
Dia pun berharap sanksi penutup TPA Basirih milik Pemkot Banjarmasin di Jalan Gubernur Subardjo di Banjarmasin Selatan tersebut tidak berlarut-larut, ada solusi secepatnya.
Dia pun juga meminta masyarakat untuk bertanggung jawab mengelola sampah dengan baik saat ini, hingga tidak banyak yang harus dibuang ke TPA.
Pemerintah Kota Banjarmasin juga berupaya memaksimalkan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) atau TPS 3R, yang ada beberapa titik dibangun.
Selain itu, juga memaksimalkan peran bank sampah yang ada sebanyak 300 unit di lingkungan masyarakat.
Karena, pembuangan sampah ke TPA regional pun dibatasi untuk Kota Banjarmasin, yakni sebanyak 105 ton, padahal produksi sampah di Kota Seribu Sungai mencapai 600 ton perharinya.
Sebagaimana disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup RI, TPA Basirih diberi sanksi administrasi sebelum disegel karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping). Padahal metode tersebut tidak dibolehkan karena kultur lahan basah dan rawa.
Baca juga: Rumkit Bhayangkara Banjarmasin layani kesehatan warga terdampak banjir