Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan belum mampu memberikan pembinaan bagi gelandangan, pengemis termasuk anak punk yang terjaring razia didaerahnya karena belum adanya fasilitas rumah singgah.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Rahmiati di Amuntai, Senin mengatakan, gelandangan dan pengemis (gepeng) yang terjaring razia hanya bisa diberikan peringatan dan pembinaan seadanya sebelum diberi ongkos dan dipulangkan kedaerah masing-masing.
"Kami belum memiliki rumah singgah untuk rehabilitasi dan pembinaan gelandangan, pengemis dan anak-anak funk yang terjaring razia pihak Satpol PP, sehingga setelah diberi pembinaan dan peringatan, diantaranya menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali ke Wilayah HSU mereka kita pulangkan ke daerah masing-masing," ujar Rahmiati.
Rahmiati mengatakan, Sesuai Perda nomor 17 tahun 2015 tentang penanggulangan masalah gepeng ini sebenarnya terdapat sanksi administratif bagi gepeng atau anank funk yang masih kembali datang ke Wilayah HSU setelah menandatangani surat
pernyataan untuk tidak kembali. Sanksi administratif dimaksud berupa denda uang senilai antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.
Namun, lanjutnya, hingga saat ini pihaknya masih fokus pada pembinaan agar gepeng maupun anak funk bisa kembali hidup normal layaknya orang lain, sehingga keberadaan rumah singgah bagi pembinaan dan rehabilitasi sangat diharapkan.
Awal 2017, Dinsos bekerja sama dengan Aparat kepolisian dan Satpol PP kembali merazia sebanyak 12 anak funk diseputaran Kota Amuntai dan mengembalikannya ke daerah masing-masing. Kebanyakan mereka berasal dari Kota Banjarmasin dan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Sebenarnya Perda nomor 17 tahun 2015 sudah mengharuskan adanya pembinaan secara terpadu dan komprehensif melalui rumah singgah, namun hingga kini kita belum memilikinya," katanya