Banjarbaru (ANTARA) - Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan Eryek Triandoko memaparkan kegiatan dan program yang telah dilaksanakan pada bidang tata ruang periode 2024.
Menurut Eryek, terdapat sejumlah kegiatan penting terkait penyelenggaraan penataan ruang, salah satunya penyusunan dokumen rencana detail tata ruang (RDTR) untuk beberapa kawasan perencanaan di Kota Banjarbaru pada 2024.
Baca juga: Pembangunan rumdin Wali Kota Banjarbaru capai Rp17,9 miliar
"Proses penyusunan RDTR untuk kawasan tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum pembangunan yang terencana dengan baik," jelasnya di Banjarbaru, Senin.
Dia mengatakan ada dua kawasan yang telah memasuki proses penyusunan RDTR, yaitu Kecamatan Cempaka dan wilayah perencanaan Kecamatan Banjarbaru Utara serta Banjarbaru Selatan.
Selama 2023, Eryek menyampaikan telah menyusun beberapa perencanaan untuk kawasan seperti Aerocity dan Kecamatan Landasan Ulin Utara.
"Proses RDTR untuk wilayah tersebut kini sudah berada pada tahap pengajuan ke Kementerian. Selain itu, untuk memenuhi kewajiban peraturan, Dinas PUPR juga tengah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk empat wilayah perencanaan tersebut," ucap Eryek.
Selain itu, ucapnya, salah satu tahapan penting yang harus dilalui pada proses tersebut, antara lain validasi KLHS oleh pemerintah provinsi dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Pemkot Banjarbaru siap bangun Balai Kota bergaya modern
"Meskipun sudah ada kemajuan dalam proses validasi KLHS untuk wilayah Aerocity, beberapa wilayah lainnya masih dalam tahap proses validasi dan harmonisasi," tambahnya.
Untuk 2025, pihaknya berencana untuk melanjutkan program perencanaan ruang yang sudah dimulai, termasuk validasi data dan pemetaan kawasan.
Eryek juga menjelaskan bahwa perencanaan tata ruang ini tidak hanya menjadi acuan bagi perizinan pembangunan, tetapi juga berfungsi sebagai dasar untuk pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan ruang di Kota Banjarbaru.
Terkait perizinan untuk pembangunan, Dinas PUPR Banjarbaru mengeluarkan surat rekomendasi rencana kota (SKRK) sebagai persyaratan awal bagi pemohon yang ingin membangun rumah tinggal atau proyek lainnya.
Setelah itu, izin lingkungan dan izin teknis lainnya dapat diproses. Selain itu, ada juga program evaluasi tahunan terhadap pembangunan perumahan untuk memastikan apakah pembangunan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dia berharap dengan adanya program perencanaan tata ruang yang matang, pembangunan di Kota Banjarbaru dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
"Perencanaan tata ruang adalah gerbang untuk pembangunan yang terstruktur, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," ungkap Eryek.
Baca juga: DPRD Banjarbaru apresiasi pemkot bangun Taman Ramah Anak