Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) pada rapat paripurna dewan yang diselenggarakan, Rabu.
Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda di Banjarmasin, Rabu, menyampaikan apresiasi atas ditetapkannya revisi Perda Nomor 15 tahun 2015 tersebut sebagai upaya bersama mewujudkan Kota Banjarmasin sebagai kota layak anak kategori paripurna.
Sebab, Kota Banjarmasin sejak 2022-2023 telah meraih predikat sebagai Kota Layak Anak kategori Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Baca juga: Banjarmasin kembali raih penghargaan kota layak anak predikat Nindya
"Namun tujuan utama kita bukan mengejar penghargaan ini, tapi kita ingin betul-betul membangun kota ini layak anak atau ramah anak," ujar Ananda.
Karena keinginan bersama, ungkap dia, Perda ini memberikan dampak besar bagi anak, mendapatkan haknya untuk diberikan keamanan, ketenteraman, kebahagiaan dan juga layanan hingga di ranah infrastruktur.
"Karenanya semua unsur di sini terlibat, termasuk dunia usaha dan media," ujarnya.
Memastikan anak-anak tumbuh dengan baik dan sehat serta aman adalah tugas bersama, kata Ananda, sebab mereka akan menjadi penerus keberlanjutan kemerdekaan negara ini tetap bersatu di bawah naungan NKRI.
Baca juga: DPRD Banjarmasin sepakati 84 pasal pada Raperda terkait KLA
Pemerintah Kota Banjarmasin dengan adanya Perda ini, kata Ananda, tentunya harus menjalankannya dengan pengawasan dari pihak legislatif dan masyarakat pada umumnya.
"Kita tidak ingin perda ini hanya di atas kertas, tapi bisa dijalankan dengan maksimal," ujarnya.
Sejauh ini, ungkap Ananda, pelaksanaan KLA di Kota Banjarmasin terus dilakukan, utamanya di tempat publik dengan dibangunnya taman bermain anak, transportasi ramah anak, juga tempat-tempat pelayanan dan lainnya.
"Kita terus berinovasi untuk memberikan yang terbaik bagi anak-anak kita," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin buka ruang bagi partisipasi anak
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Ahmad Husaini menyampaikan, pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi Perda tentang Penyelenggaraan KLA ini dilakukan dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk komunikasi anak.
Diungkapkan dia, perda yang memuat sebanyak 84 pasal tersebut kini sudah resmi ditetapkan agar segeranya dilaksanakan pemerintah kota.
"Kita harap dengan perda ini kota kita betul-betul bisa memberikan keistimewaan bagi anak-anak," ujarnya.
