Kotabaru (ANTARA) - Kalangan DPRD dan Pemkab Kotabaru melakukan dialog menyusul aduan sengketa lahan sejumlah warga di wilayah Pulau Laut Timur.
Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti menyampaikan, bahwa mediasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan ruang dialog terbuka yang memungkinkan semua pihak menyampaikan pandangan tanpa sekat.
Baca juga: Dishub Kotabaru Kampanyekan "Road Safety Cup 2025"
"Komunikasi yang terbuka dan jujur sangat penting agar proses penyelesaian tidak tersandera oleh mis informasi atau persepsi sepihak," kata Suwanti di Kotabaru, dilaporkan Selasa.
Ia berharap permasalahan ini dapat di selesaikan dengan baik tanpa ada yang di rugikan.
Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, dalam kesempatan itu kembali menempatkan persoalan lahan Pulau Laut Timur sebagai isu strategis yang membutuhkan penanganan menyeluruh.
Ia meminta agar proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik dilakukan secara berhati – hati, transparan, dan tetap berpegang pada aturan. Pemerintah daerah juga berencana melibatkan BPN Kanwil Kalimantan Selatan untuk memastikan langkah teknis berjalan sesuai ketentuan.
Bupati turut menyoroti perlunya evaluasi terhadap kegiatan pengelolaan kawasan, termasuk perubahan alur sungai. Menurutnya, penataan ruang dan dampak lingkungan harus menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu aktivitas dapat diteruskan atau harus ditinjau ulang.
Wakil Bupati Syairi Mukhlis menambahkan bahwa seluruh informasi yang diangkat masyarakat menjadi bahan evaluasi pemerintah. Ia menekankan bahwa dialog lanjutan akan dibuka jika diperlukan, selama hal itu membawa kepastian dan keadilan bagi semua pihak.
Di akhir pertemuan, Ketua DPRD merangkum tiga poin utama hasil mediasi berupa poin satu fasilitasi ganti rugi/ganti untung, Pemkab siap menjadi mediator pencarian nilai ganti rugi yang memenuhi mekanisme resmi dan mempertimbangkan masukan warga maupun pihak lain.
Poin dua peninjauan pengalihan alur sungai,perubahan alur sungai akan ditelaah kembali bersama instansi teknis untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan serta mengantisipasi dampaknya terhadap masyarakat.
Baca juga: Pemkab Kotabaru Perkuat Tata Kelola Data dan Statistik
Dan poin ke tiga pembahasan pembatalan sertifikat, Proses peninjauan sertifikat hak milik warga akan dibahas lebih lanjut dengan menghadirkan BPN Kanwil Kalsel, mengacu pada data transmigrasi dan regulasi yang berlaku.
