Langkah ini sangat strategis dalam mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat,
Kandangan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), bersama Badan Bank Tanah di Aula Rakat Mufakat (Ramu) Setda, Kandangan, Selasa.
Kepala BPN HSS Ahmad Moqim Haryono memaparkan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat GTRA sebelumnya, yang telah digelar pada 2 April 2026.
"Dan dalam rapat telah disepakati sejumlah poin penting, terkait pelaksanaan redistribusi tanah," ujarnya.
Pertama, redistribusi tanah yang semula direncanakan di Kecamatan Loksado ditangguhkan untuk tahun 2026. Kedua, lokasi redistribusi dialihkan ke Kecamatan Daha Utara.
Ia menerangkan, perubahan kebijakan ini tidak lepas dari adanya ketentuan baru dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang mengharuskan pelaksanaan redistribusi tanah didahului dengan penetapan Hak Pengelolaan (HPL) oleh Badan Bank Tanah.
Baca juga: Bupati HSS tekankan pentingnya pergeseran menuju "Entrepreneur Government"
Kebijakan tersebut bertujuan agar pengelolaan tanah lebih terkontrol, dan dicontohkan dalam sejumlah kasus sebelumnya, tanah yang telah didistribusikan kepada masyarakat kerap berpindah tangan dalam waktu singkat, sehingga negara kesulitan melakukan pengawasan.
“Dengan adanya HPL oleh Badan Bank Tanah, setiap perbuatan hukum atas tanah tersebut harus sepengetahuan pihak Bank Tanah, sehingga pengendalian dapat dilakukan dengan lebih baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, peran Badan Bank Tanah menjadi sangat penting dalam mendukung pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, sekaligus sebagai solusi penyelesaian konflik agraria dalam rangka mewujudkan ekonomi yang berkeadilan.
Sementara itu, Wakil Bupati HSS H. Suriani menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung Badan Bank Tanah di daerah.
Menurut wabup, langkah ini sangat strategis dalam mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Kehadiran langsung di lapangan akan membuat pelayanan administrasi pertanahan menjadi lebih cepat dan maksimal, sekaligus memberikan solusi nyata terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat,” ucapnya.
Untuk rapat ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan GTRA Kabupaten HSS Tahun 2026, yang tidak hanya mencakup rapat koordinasi, tetapi juga sosialisasi kepada masyarakat terkait penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari HPL Badan Bank Tanah.
Baca juga: Apel Kesadaran Nasional HSS perkuat komitmen pengabdian terbaik
Dijelaskan wabup, pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. Diperlukan sinergi dengan pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian ATR/BPN.
“Program reforma agraria melalui skema TORA menjadi jembatan bagi masyarakat, untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun,” tuturnya.
Selain itu, wabup pun menekankan bahwa program ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, karena prosesnya dilakukan secara gratis tanpa dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan lebih tenang dan produktif, sehingga peluang peningkatan kesejahteraan semakin terbuka,” tambahnya.
Turut berhadir dalam rapat ini, Sekretaris Daerah HSS H. Muhammad Noor, perwakilan Badan Bank Tanah, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, serta anggota GTRA Kabupaten HSS.
Pewarta: FathurrahmanEditor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026