Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan H Suripno Sumas berpendapat, perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan di provinsi itu belum maksimal.
"Indikator belum maksimalnya perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan itu, antara lain hampir semua 13 kabupaten/kota di Kalsel belum menindaklanjuti Perda 2/2014," ujarnya di Banjarmasin, Selasa.
Sebagai contoh hampir semua pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) di Kalsel belum membuat Perda berkaitan dengan pelindungan lahan pertanian berkelanjutan pada daerah masing-masing sebagai tindak lanjut Perda 2/2014.
Perda 2/2014 itu tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2014.
Ia khawatir, tanpa kebersamaan atau tindak lanjut Perda 2/2014 semakin menyusut lahan pertanian tanaman pangan untuk kepentingan lain, seperti menjadi kawasan permukiman/perumahan, pertokoan dan pergudangan.
"Kalau terjadi penyusutan yang sangat signifikan terhadap lahan pertanian tanaman pangan, kita khawatirkan pula, produksi pangan (padi) juga semakin berkurang, dan pada gilirannya mendatangkan beras dari luar," ujarnya.
"Masih untung kalau pemasok pangan itu produksi mereka berlebih (surplus) dan angkutan tetap normal. Kalau terjadi gangguan, baik terhadap produksi maupun angkutan, apa jadinya bagi daerah yang kekurangan pangan, kendati mempunyai duit," lanjutnya.
Dalam kaitan ketahanan pangan tersebut, Komisi II DPRD Kalsel yang bermitra dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura provinsi setempat melakukan sosialisasi Perda 2/2014, antara lain ke Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), 9-12 Maret lalu.
"Sosialisasi Perda 2/2014 tentang Perlindungan Lahan Tanaman Pangan Berkelanjutan di Kalsel akan terus kami lakukan. Kita pun berharap agar semua pemangku kepentingan mensosialisasikan," demikian Suripno Sumas.
Berdasarkan data Distan Kalsel luasan lahan pertanian yang akan tetap berkelanjutan sebanyak hektare (ha) dengan sebaran di Kabupaten Tabalong 11.553 ha, Balangan 15.000 ha, Hulu Sungai Utara (HSU) 14.908 ha, Hulu Sungai Tengah (HST) 29.000 ha dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) 27.168 ha.
Kemudian di Kabupaten Tapin 59.457 ha, Banjar 15.828 ha, Barito Kuala (Batola) 104.867 ha, Tanah Laut (Tala) 40.573 ha, Tanbu 17.758 ha, Kabupaten Kotabaru 19.513 ha, Kota Banjarmasin lima hektare dan Kota Banjarbaru 1.000 ha.
Perlindungan Lahan Pertanian Belum Maksimal
Rabu, 15 Maret 2017 8:39 WIB
Indikator belum maksimalnya perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan itu, antara lain hampir semua 13 kabupaten/kota di Kalsel belum menindaklanjuti Perda 2/2014,