Banjarbaru (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan siap melakukan reses bertemu dengan konstituen untuk menjaring aspirasi yang akan diperjuangkan di daerah pemilihan masing-masing.
Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra di Banjarbaru, Rabu mengatakan, sesuai jadwal yang ditetapkan, masa reses bagi 30 anggota DPRD sejak tanggal 14-19 November 2024.
"Seluruh anggota dewan sebanyak 30 orang akan menjalani reses masa sidang pertama sejak tanggal 14-19 November 2024 untuk menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya," ujar Rizky.
Menurut politisi muda Partai Golkar itu, reses merupakan suatu kegiatan anggota legislatif yang dilakukan di luar waktu sidang untuk berinteraksi langsung dengan konstituennya di daerah pemilihan.
Rizky menekankan, masa reses tentu menjadi momen baik khususnya bagi seluruh anggota DPRD periode 2024-2029 karena dapat langsung turun ke masyarakat dan menyerap aspirasi pemilihnya.
"Reses tentunya penting bagi setiap anggota dewan karena bisa secara langsung bertemu konstituen untuk menjaring aspirasi untuk kemudian memperjuangkan sesuai keinginan dan harapan masyarakat," ucapnya.
Mengenai lokasi atau titik yang akan dijadikan pertemuan dengan warga diserahkan kepada setiap anggota DPRD dengan jumlah tempat paling banyak enam lokasi selama masa reses enam hari tersebut.
Dikatakan Rizky, hasil reses akan menjadi prioritas program yang siap diperjuangkan wakil rakyat melalui kegiatan yang disinkronkan dengan program satuan kerja perangkat daerah lingkup Pemkot Banjarbaru.
"Aspirasi yang disampaikan warga sebagai konstituen wakil rakyat itu yang diperjuangkan melalui kegiatan atau program SKPD pemkot dimana hasilnya bisa dinikmati masyarakat di wilayah sekitarnya," ungkap Rizky.
Disebutkan, hasil reses berupa saran, masukan dan aspirasi bagi anggota dewan itu akan disampaikan melalui komisi-komisi di DPRD kemudian ditetapkan melalui rapat pleno dan diparipurnakan secara internal.
"Setiap aspirasi yang telah dijaring wakil rakyat disinkronkan dengan program SKPD berupa berbagai kegiatan. Jika tidak terakomodir maka menjadi kegiatan dalam pokok pikiran anggota DPRD," katanya.