Martapura, (Antaranews Kalsel) - Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Khalilurahman mendorong wajib pajak menggunakan layanan aplikasi electronic filing untuk memudahkan menyampaikan surat pemberitahuan terutang tahunan.
"Wajib pajak sudah saatnya memakai layanan aplikasi e-filing sehingga bisa dengan mudah menyampaikan SPT tahunan sebagai wujud taat pajak," ujar bupati di Martapura, Jumat.
Pernyataan bupati itu disampaikan di sela sosialisasi sekaligus pelatihan bagi aparatur Pemkab Banjar membahas e-filing dilaksanakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru.
Ia mengatakan, sosialisasi merupakan langkah strategis dalam mendorong wajib pajak agar menggunakan layanan e-filing secara online dan e-SPT karena sudah mulai diberlakukan secara nasional.
"Layanan ini semakin memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT tahunan setiap saat secara online, tanpa harus datang dan menunggu antrian di kantor pajak," ujarnya.
Ditekankan, penggunaan aplikasi elektronik SPT sangat diperlukan di era globalisasi dan digitalisasi, karena semua kegiatan terfokus perangkat elektronik, dan berkurangnya penggunaan kertas.
"Kami juga mengharapkan kehadiran e-filing SPT mengubah kesan negatif birokrasi yang berbelit-belit sehingga bisa memberikan kemudahan bayar pajak tanpa harus dipersulit," ucapnya.
Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarbaru M Naim Amali mengatakan, e-filing pajak adalah cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan secara online dan real time.
"Seluruh jajaran kantor pajak memiliki misi mempermudah wajib pajak dalam menuntaskan perpajakan dan membantu meningkatkan penerimaan pajak untuk negara," ujarnya.
Dikatakan, aturan baru Menpan RB sejak 2016 mewajibkan PNS atau ASN dan TNI/Polri menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing berapa pun usianya dan dimana pun daerahnya.
"Pegawai swasta dan BUMN maupun BUMD sejumlah daerah juga diarahkan untuk menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing sehingga semakin mudah bayar pajak," katanya.
