Banjarmasin (ANTARA) - Tim Macan Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang suami berinisial FR (34) yang viral karena diduga melakukan penganiayaan kepada istrinya.
"Pelaku dan korban sudah tidak tinggal serumah namun dari laporan terjadi penganiayaan dan videonya viral di masyarakat," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Elsepa di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Polresta Banjarmasin tegaskan kawal ketat logistik Pilkada 2024
Eru mengatakan, kejadian penganiayaan terhadap korban diketahui dari laporan yang masuk terjadi Sabtu (5/10) malam, sekitar pukul 20.30 WITA.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Kampung Melayu Gang Gotong Royong tepatnya di rumah pelaku, Kelurahan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Eru juga mengatakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini menurut keterangan yang didapat, saat itu korban datang ke rumah pelaku untuk mengambil anaknya.
Tiba di rumah terjadi saling rebutan anak antara korban dengan pelaku, tidak lama kemudian terjadi cekcok mulut dan pelaku memukul korban mengenai mata sebelah kiri dan hidung yang mengakibatkan mata lebam dan hidung berdarah.
Baca juga: Kapasitas personel penindak kejahatan di Banjarmasin diperkuat
"Atas kejadian itu, korban melapor, dan tidak berapa lama usai penganiayaan terhadap korban, pelaku langsung diringkus oleh Tim Macan Polresta tanpa perlawanan," ujarnya.
Saat ini, pelaku FR sudah dibawa ke Satreskrim Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan perbuatan KDRT.
"Hasil penyidikan, FR kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan dalam rumah tangga," terangnya mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Baca juga: Polresta Banjarmasin sampaikan pilkada damai secara "door to door"