Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil meringkus seorang suami sekaligus sebagai pelaku yang tega menganiaya istri saat berada di kamar hotel di kota setempat.
"Pelaku menganiaya istrinya dan atas perbuatan itu korban tidak terima dan melapor ke Polsek Banjarmasin Barat," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian Ginting di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, pelaku diringkus saat berada di Desa Jembatan Merah Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, Kalsel. Dan telah menjadi buron selama empat bulan sejak Mei 2021.
"Pelaku diketahui ingin melarikan diri namun saat berada di Desa Jembatan Merah berhasil di ringkus Unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di bantu Polsek Padang Batung," katanya.
Ipda Ginting terus mengatakan, hasil interogasi di lapangan pelaku yang di ringkus pada Senin (30/8) sore, sekitar pukul 16.00 WITA itu diketahui berinisial JWS (20) warga Jalan Merpati Kel. Makmur Mulia Kec. Satui, Kab.Tanah Bumbu, Kalsel.
"Saat ini pelaku JWS sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar perwira pertama Polri itu.
Kanit Reskrim juga mengatakan atas perbuatannya, pelaku masuk dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Bukan itu saja JWS juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Untuk diketahui tersangka JWS melakukan kekerasan terhadap istrinya pada Rabu (25/5) pagi, sekitar pukul 06.30 WITA saat berada di Jalan Yos Sudarso Kel. Telaga biru, Kec.Banjarmasin Barat, tepatnya di Hotel Queen City.