Banjarbaru (ANTARA) - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan Nurliani meminta satuan kerja perangkat daerah melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi melalui berbagai sumber pendapatan.
Pernyataan bagi pimpinan SKPD di lingkup Pemkot Banjarbaru itu juga disampaikan Nurliani di depan anggota DPRD Banjarbaru pada rapat paripurna agenda kesepakatan APBD tahun 2025, Ahad (6/10).
Menurut Bunda Nunung, sapaan akrab Nurliani, Kota Banjarbaru tidak memiliki sumber daya alam yang memadai seperti dimiliki kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan yang cukup banyak potensinya.
"Intensifikasi dan ekstensifikasi bisa dilakukan melalui sektor pajak dan retribusi daerah sehingga menjadi sumber pendapatan yang maksimal bagi penerimaan daerah," ujar Kepala Dinas Perpustakaan Kalsel itu.
Nurliani menekankan, terkait APBD tahun 2025 terutama pengeluaran anggaran belanja mengacu prinsip efektif dan efisien serta ekonomis dengan harapan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Dikatakan, kebijakan penganggaran memuat prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi terhadap pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan yang wajib terkait pelayanan dasar.
"Kami instruksikan, belanja urusan kebutuhan pemerintahan yang wajib terkait pelayanan dasar publik harus disesuaikan dengan kebutuhan agar dapat mencapai standar pelayanan minimal," katanya.
Diketahui, sesuai kesepakatan DPRD dan Pemkot Banjarbaru pada rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah APBD tahun 2025, Ahad (6/10) besaran APBD mencapai Rp1,6 triliun.
Baca juga: BPOM masih temukan pewarna tekstil dan boraks
"Hasil kesepakatan antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemkot Banjarbaru disepakati APBD tahun 2025 sebesar Rp1,6 triliun," ujar Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah.
Fadliansyah menyebutkan, hasil pembahasan ditetapkan pendapatan disepakati sebesar Rp1,48 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp431miliar dan pendapatan transfer Rp1,05 triliun.
Sementara, total belanja daerah yang telah disepakati sebesar Rp1,61 triliun terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1,1 triliun, belanja modal sebesar Rp508,1 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp5,3 miliar.
"Besaran APBD yang disahkan akan digunakan untuk berbagai kegiatan di SKPD, bukan termasuk dalam visi misi kepala daerah terpilih karena pembahasannya bukan berasal dari program mereka," kata Fadliansyah.
Dikatakan, pembiayaan program dan kegiatan diharapkan mengacu skala prioritas dan kebutuhan masyarakat baik di bidang infrastruktur maupun pelayanan publik sehingga seluruh masyarakat dapat menikmatinya.