Martapura (ANTARA) - PD Baramarta selaku perusahaan milik daerah yang bergerak pada bidang pertambangan dan Pemkab Banjar sebagai pemilik saham perusahaan angkat bicara soal polemik 5.000 ton batu bara yang berujung pemeriksan di Polda Kalsel.
Direktur Utama Perseroda Baramarta H Rachman Agus, Senin di Martapura, mengatakan saat ini masalah itu masih dalam proses hukum.
Baca juga: Dirut: Perusda Baratala tidak bisa beroperasi karena terkendala RKAB
"Kami sudah melakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang," kata dia.
Diketahui adanya temuan pihak Kepolisian yang menduga terjadi produksi batu bara tidak terlaporkan ke pihak berkompeten dilakukan salah satu mitra Perseroda Baramarta.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen Perseroda Baramarta beserta mitranya.
Hasil klarifikasi ke pihak Kepolisian terungkap bahwa PT X selaku mitranya Perseroda Baramarta mengakui telah terjadi kelebihan produksi pada tahun 2022 sampai 2023 kurang lebih 5.000 ton yang belum terlaporkan karena adanya kesalahan dari tim operasional PT X.
Baca juga: Sekda Tapin dorong perusahaan daerah tambatan tongkang rampung 2024
Dalam klarifikasi, pihak PT X juga bersedia bertanggung jawab atas kekurangan pelaporan produksi kepada Perseroda Baramarta.
Selain itu, manajemen Perseroda Baramarta juga meminta kepada pihak manajemen PT X untuk menghentikan aktivitas penambangan hingga verifikasi selesai dilakukan.