Amuntai, Kalsel (ANTARA) - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim LH), mengeglar rapat koordinasi dengan pengembang di Amuntai terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Kepala Dinas Perkim LH Kabupaten HSU, Masrai Syawfajar Nejar mengatakan, tujuan kegiatan ini memastikan keberlanjutan pengembangan sarana dan prasarana umum pada perumahan di daerah ini.
"Kita ingin menjamin kelancaran peningkatan dan aksesibilitas yang ada di kompleks perumahan. Seperti jalan yang belum beraspal, nanti akan kita tingkatkan jadi jalan beraspal," ujarnya, Jumat (20/9/2024).
Ada empat pengembang perumahan menyerahkan PSU kepada Pemkab HSU yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) HSU Adi Lesmana.
Empat developer tersebut, yakni PT Fatir Tunas Rezeki Perumahan Griya Fatir Asri, PT Senin Karya Agung Perumahan Griya Senin Karya 2, PT Wanda Rizky Amanah Perumahan Wanda Mubarak Permai, serta PT Muring Raya Sejahtera Perumahan Pondok Ujung Murung Indah.
Penyerahan PSU perumahan ini menjadi pertama dilakukan di Kabupaten HSU, sebagai pemenuhan kewajiban para pelaku pengembang perumahan di wilayah ini.
"Terima kasih atas tanggung jawab yang telah dijalankan pengembang perumahan untuk menyerahkan aset-asetnya kepada Pemkab HSU," tuturnya.
Saat ini di Kabupaten HSU ada sebanyak 28 pengembang perumahan yang terdaftar, dimana 24 diantaranya masih belum menyerahkan PSU kepada Pemkab HSU.
"Kami akan jemput bola, agar semua pengembang perumahan di HSU bisa menyelesaikan kewajibannya menyerahkan PSU dalam kurun waktu satu sampai dua tahun kedepan," tegasnya.
Sementara itu, Sekda HSU Adi Lesmana menerangkan, penyerahan PSU merupakan amanat dari KPK saat monitoring dan evaluasi, dimana mereka menemukan masih banyaknya aset-aset dari pengembang yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Ini menjadi awal yang baik, semoga kedepannya semua pengembang bisa menyerahkan PSU nya kepada Pemkab HSU," terangnya.
Tidak hanya itu, dengan menyerahkan PSU nantinya akan berdampak baik untuk pelaku pengembang, hal tersebut lantaran pemerintah daerah ikut berkewajiban untuk melakukan peningkatan dan pemeliharaan fasilitas publik di masing-masing komplek perumahan yang ada.
"Diserahkannya PSU ini, jadi dasar hukum pemerintah melakukan pemeliharaan dan pengembangan aset-aset yang ada, agar penghuni perumahan dapat lebih nyaman," pungkasnya.
Pinas Perkim-LH HSU kordiasi dengan pengembang
Jumat, 20 September 2024 20:20 WIB