Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banjarbaru, Kalimantan Selatan, siap menjalankan fungsi pengawasan termasuk mengawasi apabila terjadi pungutan liar berkaitan pelayanan kepada masyarakat.
"Salah satu fungsi DPRD mengawasi sehingga kami siap menjalankan fungsi itu jika ada informasi maupun laporan pungli," ujar Ketua DPRD Banjarbaru AR Iwansyah di Banjarbaru, Sabtu.
Ia mempersilahkan masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban pungli oleh aparatur pemerintah melapor ke DPRD termasuk jika tidak mendapat pelayanan yang baik.
Disebutkan, laporan bisa disampaikan secara langsung ke gedung DPRD atau melaporkan melalui surat resmi yang dilengkapi dengan identitas jelas agar bisa ditindaklanjuti.
"Silakan masyarakat melaporkan baik secara langsung maupun surat resmi dan kami siap menindaklanjuti sesuai dengan fungsi pengawasan melaporkan kepada pimpinan hingga wali kota," ungkapnya.
Ditekankan Ketua DPD Partai Golkar Banjarbaru itu, informasi dan laporan masyarakat terkait pelayanan publik bisa meliputi berbagai kasus, apalagi jika erat kaitan dengan pungutan liat.
"Intinya, laporkan saja setiap informasi dan temuan di pusat pelayanan publik sehingga bisa kami tindaklanjuti. Namun, masyarakat yang berurusan juga wajib memenuhi persyaratan," pesannya.
Menurut dia, jika masyarakat yang berurusan dipersulit apalagi dikenakan biaya diluar ketentuan berlaku maka harus dilaporkan sehingga tidak terus terulang dan makin banyak korban.
"Saat ini, bangsa kita sudah perang terhadap pungli dan praktek curang yang tidak sesuai ketentuan sehingga siapa pun harus berani melaporkan dan akan ditindak tegas pelakunya," ucap dia.
Dikatakan, pihaknya mendukung telah dibentuknya satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang dikukuhkan wali kota dan diharapkan tidak ada lagi pungutan liar di seluruh pusat pelayanan publik.
"Kami sangat mendukung satgas saber pungli dan aparatur yang terlibat harus ditindak tegas, tetapi masyarakat juga jangan sampai memberikan peluang terjadinya pungli," katanya.