Banjarmasin (ANTARA) - Pasca mengucapkan Sumpah/Jani, 9 September 2024, selain menyusun keanggotaan fraksi dan menyiapkan anggota komisi-komisi, mengawali kerja DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) masa jabatan 2024 - 2029 membahas Tata Tertib (Tatib) mereka.
Pantauan Antara Kalsel di Banjarmasin, Jumat melaporkan, Ketua DPRD setempat, H Supian HK memimpin rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tatib Dewan provinsi tersebut.
Baca juga: Anggota DPRD Kalsel Maulana fokus infrastruktur pertanian
Rapat anggota dari perwakilan fraksi-fraksi DPRD Kalsel tersebut sepakat menunjuk politikus senior Partai Golkar H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah sebagai Ketua Pansus Tatib dan Wakil Ketuanya dari Partai Amanat Nasional (PAN).
"Kita berharap, pembahasan Tatib DPRD Kalsel 2024 - 2029 tidak terlalu lama atau selesai dalam dua pekan ke depan," ujar Iskandar - mantan anggota DPR RI tersebut, usai memimpin rapat Pansus tersebut.
Iskandar yang juga pernah anggota DPRD Kalsel tahun 1990-an itu mengatakan, beberapa hal/materi Tatib yang perlu menjadi perhatian bersama antara lain mengenai pergantian antarwaktu (PAW) Wakil Gubernur (Wagub) kalau berhalangan tetap atau meninggal dunia.
"Sedangkan PAW Gubernur yang berhalangan tetap/meninggal dunia peraturannya sudah ada dan jelas yaitu Wagubnya yang menggantikan, kecuali juga berhalangan tetap," ujarnya.
Menambahkan, hal lain yang perlu pengaturan lebih lanjut/jelas mengenai protokoler pimpinan dan keanggotaan DPRD Kalsel.
Baca juga: Fraksi PKS DPRD Kalsel bertekad tingkatkan kinerja
Sebagai contoh kalau Ketua Dewan berhalangan menghadiri suatu acara dan menunjuk anggota untuk mewakili, hal ini terkadang kurang terperhatikan.
"Misalnya Gubernur berhalangan hadir menunjuk staf, makan stafnya ditempatkan di depan. Tapi kalau Ketua Dewan berhalangan dan menunjuk anggota untuk mewakili bisa saja ditempatkan orang di belakang, karena kekurangjelasan keprotokolan," demikian Gt Iskandar.