Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komite Aksi Penyelamatan Kotabaru (KAPaK) mendesak DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, membentuk panitia khusus dan menggunakan hak interpelasi.
Ketua Komite Aksi Penyelamatan Kotabaru (KAPaK) Usman D Pahero dalam dialog bersama DPRD, anggota Forum Koodinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kotabaru dan sejumlah pejabat fungsional di ruang rapat DPRD Kotabaru, Senin, mengatakan pihaknya bersama tim telah mengantongi bukti-bukti dugaan ijazah palsu.
"Oleh sebab itu, hari ini juga kami meminta DPRD untuk membentuk Pansus dan menggunakan hak interpelasi," katanya.
Dikatakan, pansus yang dibentuk nantinya akan bertugas menindaklanjuti temuan dugaan ijazah palsu. Sedangkan hak interpelasi akan menindaklanjuti sembilan tuntutan yang disampaikan dalam selebaran aksi damai 231 bertemakan "tegakkan hukum dan selamatkan Kotabaru".
Selain mendesak DPRD membentuk pansus dan menggunakan hak interpelasi, tim yang tergabung dengan "KAPak juga membagikan selebaran yang berisi 11 tuntutan.
Apabila tidak dikabulkan maka pihaknya akan tetap bertahan di bawah hingga DPRD membentuk tim Pansus dan hak interpelasi.
Usman juga berharap, lembaga Legislatif tidak "masuk angin" dan diimbau kepada pegawai negeri sipil untuk memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mempersulit.
"Sampean-sampean itu merupakan pembantu Bupati, mari kita jaga harmonisasi hubungan antara DPRD, bupati dan muspida bahkan dengan gubernur jangan ada sifat arogansi," katanya.
Seorang pejabat fungsional yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kotabaru Sugian Noor dan juru bicara Komite Aksi Penyelamat Kotabaru Zulkifli AR menegaskan kepada legislatif bahwa pembentukan pansus dan menggunakan hak interpelasi yang menjadi hak DPRD harus digunakan.
"Kami minta jawaban pimpinan DPRD hari ini untuk membentuk Panitia khusus dan sepakat untuk menggunakan hak interpelasi," tuturnya.
Pembentukan pansus dan menuntut DPRD untuk menggunakan hak interpelasi adalah sudah menjadi tuntutan yang sudah disepakati masa yang hadir melakukan demo, mereka tidak akan meninggalkan tempat ini sebelum pansus itu terbentuk.
"Kami juga mendesak DPRD untuk menggunakan hak interpelasi nya dengan membuat surat keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru tertanggal hari ini Senin 23 Januari 2017," jelasnya.
Selain menuntut pembentukan pansus dan penggunaan hak interpelasi, tim yang tergabung dalam KAPak juga membagikan selebaran aksi damai 231 bertemakan "tegakkan hukum dan selamatkan Kotabaru".
Isi dari selebaran tersebut, di antaranya, segera bentuk Pansus DPRD Kabupaten Kotabaru, untuk mengungkap dugaan "ijazah palsu". Mendesak DPRD Kabupaten Kotabaru untuk menggunakan "Hak Interpelasi" dengan membuat surat keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru, tertanggal hari ini Senin 23 Januari 2017.
Bongkar "mafia proyek satu pintu", usut tuntas pungutan "fee proyek" yang dilakukan oleh oknum terhadap Kasi, Kabid, Kadis dan Kontraktor Kotabaru.
Usut tuntas jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Kotabaru. Bupati Kotabaru segera menempati "rumah dinas jabatan",
karena rumah tersebut dibangun dan difasilitasi dari uang rakyat.
Segera "bubarkan staf khusus" yang dibentuk oleh Bupati Kotabaru karena bertentangan dengan Undang- undang dan peraturan yang berkenaan dengan tata kelola pemerintahan.
Segera laksanakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dengan "sungguh-sungguh" dan "profesional".
Wakil Bupati Kotabaru Burhanuddin mengemukakan, saat ini Bupati Kotabaru H sayed Jafar berdada di luar kota, yakni di Tanjung Smalantakan, Kecamatan Pamukan Selatan.
"Bapak bupati saat ini ada di Tanjung Smalantakan, untuk mengawasi kegiatan pembangunan infastruktur jalan," kata dia.
Dikatakan, bupati sangat konsen untuk membangun infrastruktur jalan untuk memperlancar arus transportasi, barang dan jasa, serta membuka daerah-daerah yang masih tertinggal.
Sementara itu, menurut tim KAPak, aksi damai 231 di Halaman Gedung DPRD yang bersebelahan dengan Kantor Bupati Kotabaru itu diikuti sekitar 1.450 jiwa berdasarkan laporan dari lapangan.
Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah meminta rapat dihentikan sementara untuk melakukan rapat koordinasi tertutup bersama anggota DPRD Kotabaru.