Batulicin, (Antaranewkalsel) - Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, memberikan santunan secara "dor to dor" atau rumah ke rumah kepada korban Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas).
Kapolres Tanah Bumbu Ajun Komisaris Besar Polisi Kus Subiyantoro melalui Kasat Lantas AKP Indra Agung Perdana Putra di Batulicin, mengatakan, santunan yang diberikan kepada korban lakalantas merupakan hasil kerjasama antara satlantas Polres Tanah Bumbu dan Jasa Raharja Batulicin.
"Korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia menerima santunan berupa uang sebesar Rp25 juta kepada pihak ahli waris," katanya.
Sedangkan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka berat, akan mendapakan biaya rawat hingga Rp 10 juta. Namun, jika terjadi kecelakaan tunggal atau out of control, tidak akan mendapatkan santunan.
Pada 2017 Satlantas Polres Tanbu bersama Jasa Raharja Batulicin telah memberikan santunan kepada empat keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia, dan memberikan santunan kepada korban kecelakaan luka berat sebanyak 12 orang. Besaran santunan diberikan sesuai dengan jumlah biaya pengobatan maksimal Rp10 juta.
Santunan yang diberikan bukan sebagai pengganti hilangnya nyawa para korban kecelakaan melainkan hanya untuk meringankan beban yang dialami para keluarga korban.
Selain memberikan santunan, pihak kepolisian dan Jasa Raharja Batulicin juga mengucapakan rasa bela sungkawa kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan tersebut
"Sedangkan bagi korban kecelakaan yang saat ini masih dalam proses perawatan penyembuhan, semoga cepat sembuh, dan secepatnya dapat beraktivitas seperti biasanya."Kami sangat berduka cita atas peristiwa yang menimpa keluarga ahli waris dan kepada keluarga yang ditinggalkan, dapat tabah dalam menghadapi peristiwa yang tidak dikehendaki tersebut," pungkasnya.
Kapolres Tanah Bumbu Ajun Komisaris Besar Polisi Kus Subiyantoro melalui Kasat Lantas AKP Indra Agung Perdana Putra di Batulicin, mengatakan, santunan yang diberikan kepada korban lakalantas merupakan hasil kerjasama antara satlantas Polres Tanah Bumbu dan Jasa Raharja Batulicin.
"Korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia menerima santunan berupa uang sebesar Rp25 juta kepada pihak ahli waris," katanya.
Sedangkan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka berat, akan mendapakan biaya rawat hingga Rp 10 juta. Namun, jika terjadi kecelakaan tunggal atau out of control, tidak akan mendapatkan santunan.
Pada 2017 Satlantas Polres Tanbu bersama Jasa Raharja Batulicin telah memberikan santunan kepada empat keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia, dan memberikan santunan kepada korban kecelakaan luka berat sebanyak 12 orang. Besaran santunan diberikan sesuai dengan jumlah biaya pengobatan maksimal Rp10 juta.
Santunan yang diberikan bukan sebagai pengganti hilangnya nyawa para korban kecelakaan melainkan hanya untuk meringankan beban yang dialami para keluarga korban.
Selain memberikan santunan, pihak kepolisian dan Jasa Raharja Batulicin juga mengucapakan rasa bela sungkawa kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan tersebut
"Sedangkan bagi korban kecelakaan yang saat ini masih dalam proses perawatan penyembuhan, semoga cepat sembuh, dan secepatnya dapat beraktivitas seperti biasanya."Kami sangat berduka cita atas peristiwa yang menimpa keluarga ahli waris dan kepada keluarga yang ditinggalkan, dapat tabah dalam menghadapi peristiwa yang tidak dikehendaki tersebut," pungkasnya.