Batulicin (ANTARA) - Dua mantan Direktur dan seorang mantan manajer PT IMC Pelita Logistik Tbk, meyakini tidak bersalah terkait dugaan tindak pidana Pasal 404 ayat 1 KUHP tentang perbuatan merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak di Pengadilan Negeri Batulicin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Selama persidangan ini, tidak ada saksi atau bukti yang bisa membuktikan Pasal 404,” kata pengacara terdakwa, Sabri Noor Herman melalui keterangan tertulis di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Senin.
Baca juga: Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Tanah Bumbu divonis mati
Sabri menuturkan para terdakwa, yakni dua mantan direksi PT IMC berinisial HT dan II, serta mantan manajer PT IMC berinisial T akan menghadapi sidang tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Batulicin, beberapa waktu mendatang.
“Harapan kami adalah agar jaksa memeriksa sesuai fakta persidangan. Jika faktanya tidak bisa dibuktikan, maka terdakwa harus bebas," tutur Sabri.
Sabri menjelaskan kliennya dilaporkan mitra kerja sama bisnis yang berada di Kalimantan Timur, terkait dugaan menarik barang yang dikategorikan tindak pidana ke Polda Kalsel.
Akibat laporan tersebut, penyidik Polda Kalsel menetapkan tersangka terhadap dua mantan Direksi dan seorang mantan manajer PT IMC pada Oktober 2023.
Sabri menegaskan tuduhan terhadap kliennya dipaksakan mengingat kontrak kerja sama PT IMC dengan mitra merupakan kontrak bisnis alih muat, sedangkan tuduhan Pasal 404 KUHP ayat 1 timbul akibat pelaksanaan perjanjian kredit terkait jaminan berupa tanah.
Baca juga: Pengadilan Agama Batulicin gandeng Pemda Tanah Bumbu tingkatkan pelayanan
“Dalam perkara yang terjadi ini, kontrak yang dimaksud adalah jasa alih muat batubara, bukan sewa alat. Jadi Pasal 404 ayat 1 itu keliru disangkakan kepada klien kami,” ujar Sabri.
Sabri mengungkapkan perkara tersebut muncul ketika PT IMC mengalokasikan armada Floating Crane (FC) keluar dari Kalimantan Timur mengingat tidak adanya pesanan dari mitra kerja sama.
Sabri menuturkan prosedur pengalihan kapal FC itu telah sesuai perjanjian kontrak, yakni jika mitra dari PT IMC tidak ada permintaan alih muat sesuai dengan tata cara seperti termuat pada kontrak, maka IMC selaku penyedia jasa sekaligus pemilik kapal dapat mengalihkan kapal tersebut.
Karena peralihan tersebut, dituturkan Sabri, tiga petinggi PT IMC dilaporkan mitra bisnis ke Polda Kalsel terkait dugaan tindak pidana karena tidak sesuai kontrak kerja sama.
“Padahal, dalam perjanjian juga tertulis, bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” ucap Sabri.
Sabri berharap persidangan terhadap kliennya berjalan adil dan objektif, karena kasus tersebut masuk ranah perdata, namun menjadi perkara pidana.
Baca juga: Kantor Pengadilan Negeri Batulicin siap menuju WBK dan WBBM