Tanjung (ANTARA) -
Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk residivis asal Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur JS (30) terkait dugaan penadah motor hasil curian milik korban SU (31) warga Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka ditangkap Satreskrim di Tanah Grogot, Sempulang Kabupaten Paser bersama barang bukti satu motor skuter milik korban.
"Tersangka mengaku membeli motor skuter tanpa dokumen dari orang tak dikenal," jelas Anib di Tabalong, Jumat.
Residivis yang sudah enam kali tersandung masalah hukum kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tabalong atas dugaan tindak pidana pertolongan jahat (Tadah) sebagaimana dimaksud Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
Penangkapan tersangka yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Danang Eko Prasetyo sebagian tindaklanjut pengaduan korban SU soal raibnya skuter miliknya di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak saat sedang parkir.
Korban yang sempat tertidur saat istirahat di sebuah bengkel kosong terkejut saat skuter miliknya hilang.
Kemudian korban melaporkan kejadian ini dan tersangka sebelum diamankan Satreskrim Polres Tabalong terlebih dahulu ditangkap jajaran Polres Paser, Polda Kalimantan Timur terkait tindak pidana lain dengan menggunakan skuter curian tersebut.
Residivis terjerat kasus penadahan motor curian
Jumat, 14 Juni 2024 9:53 WIB