Tanjung (ANTARA) - Tim gabungan Kepolisian Resor Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Tengah dan Hulu Sungai Selatan, Polda Kalimantan Selatan menciduk penadah sepeda motor dari hasil pencurian berinisial PM (21) warga Kabupaten HST.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pelaku PM diamankan terkait dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud Ppasal 480 ayat (1) KUH Pidana.
Baca juga: Polres Tabalong sita 560 tabung LPG 3 kg dari pelaku pengoplosan
"Hasil penyelidikan pelaku PM sengaja membeli sepeda motor hasil curian dengan harga Rp4 juta," jelas Anib di Tabalong, Jumat
Sebelumnya, korban AT (31) warga Kabupaten Barito Selatan melaporkan kehilangan sepeda motor yang terparkir di samping mes perusahaan Desa Masingai Kecamatan Upau .
Sepulang bekerja pada malam hari korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada pada tempatnya lagi dan korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Baca juga: Kapolres Tabalong: Aksi perampokan di Kecamatan Haruai hasil rekayasa
Setelah dilakukan penyelidikan terungkap sepeda motor tersebut telah dicuri seseorang yang kemudian ditadah pelaku PM dengan uang Rp4 juta padahal yang bersangkutan mengetahui sepeda motor tersebut hasil kejahatan.
Sejumlah barang bukti diamankan petugas yakni sepeda motor trail dan pelaku diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polres Tabalong musnahkan 103,77 gram sabu milik dua tersangka narkotika
Tim gabungan ciduk pelaku penadahan barang hasil curanmor
Jumat, 15 Maret 2024 9:06 WIB
Hasil penyelidikan pelaku PM sengaja membeli sepeda motor hasil curian,