Batulicin (ANTARA) - Kantor Pengadilan Agama Kelas II Batulicin menggandeng Pemerintah Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, guna meningkatkan pelayanan masyarakat mengenai administrasi persidangan.
Kerjasama ini disepakati dengan penandatanganan perjanjian kerjasama pelayanan terintegrasi di Kantor Pengadilan Agama Batulicin.
"Instansi yang terlibat terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip), Polres Tanah Bumbu dan Kementerian Agama," kata Kepala Pengadilan Agama Batulicin Kelas II, Hj. Mursidah di Batulicin Jum'at.
Kemudahan yang didapatkan masyarakat adalah apabila yang bersangkutan belum mempunyai buku nikah maka pengadilan akan menetapkan keputusan, kemudian dalam satu hari mereka akan mendapat beberapa dokumen, seperti surat nikah, buku nikah dari KUA, akta kelahiran atau kartu keluarga dari Disdukcapil secara bersamaan.
Selain itu untuk masyarakat yang telah melaksanakan perceraian, melalui inovasi "Kapalku Kandas", perubahan status perkawinan di KTP, dokumen tersebut langsung dikeluarkan lansung dan yang bersangkutan tidak perlu lagi mengurus di Disdukcapil.
"Melalui sistem yang terintegrasi, tentunya hal ini akan memangkas birokrasi dan mempercepat proses pelayanan," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu H. M Zairullah Azhar mengucapkan terima kasih atas kerjasama tersebut, sehingga pelayan publik dapat dilaksanakan secara fektif dan efisien.
Menurut dia, kerjasama ini sangat penting dan strategis bagi pemangku kepentingan, dalam rangka mempermudah kegiatan masyarakat, sehingga waktu dan biaya yang diperlukan menjadi tepat sasaran.