Martapura (ANTARA) - Bupati Banjar, Kalimantan Selatan Saidi Mansyur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penambahan penyertaan modal kepada PT Air Minum Intan Banjar sebesar Rp8,8 miliar untuk peningkatan pelayanan air bersih.
"Penambahan penyertaan modal untuk PT AM Intan Banjar dalam bentuk pengadaan barang milik daerah untuk meningkatkan layanan air bersih bagi masyarakat," ujar Saidi.
Menurut Saidi, penambahan modal untuk pengembangan jaringan perpipaan maupun sarana penunjang dan penguatan struktur permodalan serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor kekayaan daerah dipisahkan.
"Pelayanan air bersih yang diberikan pemerintah kepada masyarakat harus terus ditingkatkan karena air bersih merupakan hak dasar bagi masyarakat dan hajat hidup orang banyak," ungkapnya.
Dikatakan Saidi, dana penambahan penyertaan modal ke PT AM Intan Banjar bersumber dari APBD Banjar Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp8,8 miliar untuk pengadaan dan pemasangan sarana dan prasarana air bersih.
Baca juga: Urang Banjar Kalsel di Bali mayoritas wirausaha
Diharapkan Saidi, raperda yang telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Banjar segera dibahas bersama-sama sehingga bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) agar penggunaan dananya bisa segera dimanfaatkan maksimal.
Wakil Ketua III DPRD Banjar Akhmad Zacky Hafizie mengatakan, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, pembahasan raperda berproses dan dibahas bersama panitia khusus yang dibentuk dewan.
"Pembahasan dilakukan melalui panitia khusus yang dibentuk DPRD dan membahas bersama-bersama dengan tim raperda dari Pemkab Banjar dan diharapkan semua bisa berjalan lancar," katanya.