Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 yang mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.
Menurut dia, garis besar RPJPD Kota Banjarmasin untuk 20 tahun ke depan berfokus untuk kemajuan pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, sarana pendidikan dan kesehatan, penangan kawasan kumuh hingga ada keterkaitan mendukung IKN.
"Karena kota kita ini sebagai pintu gerbang IKN, tentunya pembangunan ke depan harus bersinergi dengan itu," ujar Harry.
Harry menuturkan legislatif mendukung hal tersebut agar pemimpin Kota Banjarmasin selanjutnya dapat melanjutkan pembangunan yang sudah ada, sembari mewujudkan visi dan misi.
"Kita harap RPJPD yang disahkan ini bersinergi dengan visi misi wali kota dan wakil wali kota selanjutnya," kata Harry.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menambahkan pembangunan jangka panjang kota ini memang harus bersinergi dengan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah provinsi maupun pusat, tentunya tidak terlepas untuk mendukung IKN di provinsi tetangga, Kalimantan Timur.
Baca juga: DPRD Banjarmasin dukung pencapaian target KTP digital 4,4 persen
"Karena secara nasional provinsi ini, khususnya Kota Banjarmasin di desain sebagai kota sungai penyangga logistik nasional," ungkap dia.
Karena Kota Banjarmasin, ungkap dia, sebagai kota jasa dan perdagangan, memiliki pelabuhan laut.
"Hingga ada rencana pembangunan kawasan industri Mantuil sebagai penunjang sektor jasa dan perdagangan tadi," ucapnya.
Karena bagaimana pun, tutur dia, Kota Banjarmasin penting bagi IKN sebagai bagian rantai pemasok logistik nasional ke IKN tersebut, sehingga segala infrastrukturnya dibenahi lebih baik lagi ke depannya.
Selain itu pula, kata Ibnu Sina, RPJPD ini bersinergi dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya.