Banjarmasin (ANTARA) -
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Afrizaldi mengusulkan dibuatnya aturan untuk gerakan penghijauan lingkungan, yakni satu bangunan minimal menanam satu pohon di depannya.
"Setiap bangunan yang ada di Banjarmasin diwajibkan minimal menanam satu pohon agar mereka bisa turut serta memelihara masing-masing, sehingga memiliki rasa kepemilikan terhadap pohon tersebut," ujarnya di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Dukung penghijauan, Pemprov Kalsel kirim benih Akasia ke Kota Bogor
Menurut dia, gerakan ini akan lebih efektif jika dibuat aturan dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan wali kota.
"Dengan ada aturan jelas, maka masyarakat bisa taat dan mengikuti," ujarnya.
Afrizal menyatakan, perlu langkah jelas dan gerakan besar untuk meningkatkan penghijauan di kota ini.
Menurut perhitungannya, jika gerakan ini dilaksanakan, setidaknya 2,6 hektare ruang terbuka hijau bertambah di kota ini.
Karena target ruang terbuka hijau di kota ini masih jauh dari target nasional, yakni, baru terealisasi sekitar 4,7 persen dari.luas wilayah.
Padahal, ungkap dia, sesuai peraturan pemerintah, setidaknya 30 persen dari luas wilayah diperuntukkan rumah terbuka hijau.
"Artinya masih sangat banyak PR dari daerah kita untuk memenuhi itu, ini perlu digerakkan kesadaran masyarakat untuk sama-sama berjuang demi kelestarian lingkungan," ucapnya.
Sebagai kota yang padat penduduk dan bangunan dengan hanya memiliki luas tidak sampai 100 kilometer persegi, strategi penghijauan harus dilakukan demikian, yakni, setiap bangunan ada pohon yang terpelihara.
"Tidak hanya menanam, tapi masyarakat juga diminta untuk menjaga dan memeliharanya," ujarnya.
Baca juga: ULM reboisasi hutan seluas 100 hektare di Tanah Laut