Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas tidak ingin warga provinsinya terjerat judi online dan pinjaman online (judol & pinjol ilegal).
"Oleh karenanya pada kesempatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) kali ini menyosialisasikan tentang judol dan pinjol ilegal," ujar Suripno saat kegiatan tersebut di Jalan Meratus Banjarmasin, Sabtu.
Pasalnya, lanjut, Anggota DPRD Kalsel tiga periode itu, judol dan pinjol ilegal tersebut cukup mengganggu perekonomian masyarakat provinsinya yang kini lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
"Banyak rumah tangga/keluarga yang berantakan akibat judol dan pinjol ilegal," tambah Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel tersebut.
Ia berharap melalui Sosper tentang judol dan pinjol ilegal masyarakat Kalsel, terutama konstituennya/warga Kota Banjarmasin terhindar dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum itu.
Baca juga: DPRD Kalsel studi banding optimalisasi dana Bosda ke Jabar
Pada kesempatan Sosper kali ini, Suripno kembali menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur Kalsel Sugiarto Sumas yang juga pensiunan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenekartrans RI) selaku narasumber.
Sugiarto Sumas pada kesempatan Sosper tersebut memaparkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Selain itu, UU 1/2023 tentang KUHP serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang mengatur penyelenggaraan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online resmi di Indonesia.
Baca juga: Adaro Indonesia diinginkan maksimalkan hilirisasi batu bara Kalsel
"Kemudian hal-hal yang terkait dengan kriminal siber dengan harapan agar warga masyarakat dapat mengetahui serta menghindari hal negatif, " tambah Sugiarto.
Dengan mengutip data Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, akibat judol 8,4 juta penduduk Indonesia pada tahun 2023-2024 yang terlibat perjudian tersebut.
Begitu juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tiap bulan menerima ribuan pengaduan pinjol, demikian Sugiarto Sumas.
Peserta Sosper yang terdiri dari warga masyarakat serta fungsionaris/kader PKB Kecamatan Banjarmasin Tengah cukup antusias mengikutinya.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026