Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Muhammad Yamin HR mengatakan, pelaku industri kecil dan menengah (IKM) harus terus didorong untuk melek digital atau sistem pemasaran secara daring.
"Ini penting harus terus dilakukan seperti melaksanakan kegiatan sosialisasi, pelatihan atau workshop bagi IKM oleh pemerintah kota," ujarnya di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: DPRD Banjarmasin dukung pencapaian target KTP digital 4,4 persen
Dia mengapresiasi kegiatan yang sudah dilaksanakan seperti sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan E-Katalog bagi IKM, di mana ini sangat bermanfaat bagi kemajuan pemasaran produk mereka.
"Harus terus dilakukan terobosan-terobosan seperti ini untuk membantu mereka," ujarnya.
Yamin mengatakan, IKM di kota ini sudah sangat berkembang, namun tidak banyak yang bisa berinovasi untuk memajukan penjualan produknya secara digital atau dengan teknologi informasi yang ada.
"Karena banyak yang belum menguasai teknologi digital dalam promosi atau penjualan yang menarik," ucapnya.
Padahal, kata Yamin, produk IKM di kota ini sangat layak untuk bersaing hingga tingkat nasional, baik dari kuliner, kriya hingga fashion.
"Tinggal memoles saja lagi, meningkatkan promosi dan lainnya, ini harus kita terus bantu," ujarnya.
Baca juga: DPRD Banjarmasin usulkan aturan penghijauan satu bangunan satu pohon
Yamin menyampaikan, pihaknya di legislatif bersedia jika harus merumuskan regulasi untuk meningkatkan pelayanan bagi kemajuan IKM di kota ini.
"Mari kita duduk bersama merumuskan dan mencari solusi serta strategi untuk meningkatkan kemajuan IKM di kota ini," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Banjarmasin melalui dinas perindustrian dan perdagangan kota setempat melaksanakan kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan E-Katalog yang diikuti 120 IKM.
Disampaikan Wakil Wali Kota Banjarmasin H Arifin Noor, kegiatan ini bertujuan agar para IKM dapat memasarkan produk mereka secara lebih luas, bahkan hingga ke pasar internasional.
"Dengan e-katalog nasional, para IKM bisa memasarkan produk mereka lebih cepat dan lebih dikenal di dunia, baik nasional maupun internasional," ujarnya.
Karenanya, para pelaku IKM di Kota Banjarmasin dibantu memiliki akun SIINas dan melaporkan perkembangannya setiap enam bulan sekali.
Dengan terdaftar di SIINas, para pelaku IKM akan lebih dikenal dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai amanah Undang-Undang nomor 3 tahun 2014.