Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan menginginkan keadaan lingkungan hidup provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tetap terjaga dengan baik dan sehat secara berkelanjutan hingga generasi mendatang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Kalimantan Selatan (Kalsel) H Riswandi mengemukan itu pada seminar/uji publik Raperda tersebut di Banjarmasin, Kamis.
Pasalnya, menurut Sekretaris Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel tersebut, ekosistem atau lingkungan hidup di provinsi yang luasnya sekitar 37.000 kilometer persegi itu mengalami penurunan belangkan ini.
Bahkan, Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi lingkungan hidup mengkhawatirkan kondisi ekosistem provinsinya semakin parah bila terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang tidak terkendali sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan.
Terpanggil rasa tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan tersebut, atas usul Komisi III DPRD Kalsel, lembaga legislatif tingkat provinsi ini berinisiatif membuat Raperda tentang RPPLH.
Anggota DPRD Kalsel tiga periode dari Partai Keadilan Sejahtera yang bergelar sarjana ilmu pemerintahan itu berharap, uji publik Raperda RPPLH dapat menambah masukkan sebagai salah satu upaya penyempurnaan Perda tersebut nantinya.
"Lebih dari itu, uji publik sebagai salah satu media sosialisasi Raperda RPPLH agar bila kelak menjadi Perda, semua pihak mematuhi untuk bersama-sama melindungi dan mengelola lingkungan hidup dengan baik dari generasi ke generasi," demikian Riswandi.
Sementara Kepala Bidang Pengawasan Kawasan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel Endang Camsudin menyatakan, Perda RPPLH merupakan keniscayaan yang menjadi perhatian bersama semua pihak atau pemangku kepentingan.
Pasalnya, lanjut yang mewakili Kepala BLHD Kalsel itu, untuk provinsi tertua dan terkecil di Pulau Kalimantan tersebut sekarang belum belum ada perencanaan yang jelas serta rinci terhadap pengelolaan/pemanfaatan lingkungan.
"Dengan belum adanya perencanaan yang jelas dan rinci terhadap pengelolaan/pemanfaatan lingkungan tersebut, sehingga berdampak pada Indkes Kualitas Lingkungan Hidup di provinsi kita, yang secara umum mengalami penurunan dari 60,96 (2011) menjadi 57,51 (2014)," ujarnya.
Oleh sebab itu, untuk ada kepastian hukum dalam perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut perlu payung hukum, yaitu Perda bagi daerah, demikian Endang Camsudin.