Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Panitia Khusus Raperda tentang Rehabilitasi Lahan Kritis di provinsi tersebut berharap, Perda yang sudah selesai pembahasan itu bisa segera disahkan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rehabilitasi Lahan Kritis di Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Suprastowo mengemukakan harapan agar Peraturan Daerah (Perda) tersebut dapat segera mereka sahkan, di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan, Raperda tentang Rehabilitasi Lahan Kritis di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut, kini tinggal menunggu hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
"Kita berharap hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri terhara Raperda rehabilitasi lahan kritis tersebut segera keluar atau paling lambat pekan depan, sehingga bisa kita ketok atau sahkan 30 Desember 2016, sesuai jadwal kegiatan DPRD Kalsel," ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengatakan, sebenarnya pembahasan Raperda rehabilitasi lahan kritis tersebut sudah selesai November lalu dan disampaikan ke Kemendagri untuk mendapatkan evaluasi atau fasilitasi, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Karena sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang, sebelum pengesahan untuk menjadi Perda, setiap Raperda tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan evaluasi dan fasilitasi dari Kemendagri," tutur Sekretaris Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel itu.
"Kita berharap, dengan keberadaan Perda rehabilitasi lahan kritis itu nanti tingkat lahan kritis di Kalsel yang luas wilayahnya sekitar 37.000 kilometerpersegi dapat kita minimalkan, baik dengan cara pencegahan maupun aksi rehabilitasi secara massal atau perorangan," lanjutnya.
Pasalnya, lahan kritis di Kalsel belakangan ini cukup luas mencapai ratusan ribu hektare (ha), dan luasan tersebut bisa bertambah serta semakin memperparah kondisi lingkunga jika tidak segera pencegahan dan melakukan rehabilitasi, demikian Imam Suprastowo.
Sementara data Dinas Kehutanan Kalsel tahun 2013 menunjukkan, lahan kritis di provinsi itu, baik yang berada dalam hutan maupun luar kawasan tercatat 1.948.226 hektare (ha).
Dari 13 kabupaten/kota di Kalsel lahan kritis terluas di Kabupaten Kotabaru yang berbatasan Laut Sulawesi, Selat Makassar dan Laut Jawa, yaitu 442.540,40 ha.
Kemudian Kabupaten Banjar yang pantai selatannya berbatasan dengan Laut Jawa, yaitu 274.209,30 ha, Tanah Laut (Tala) serta Tanah Bumbu (Tanbu) yang pantainya juga berbatasan Laut Jawa, luasan lahan kritis masing-masing 273.325,50 ha dan 248.258,30 ha.
Perda Rehabilitasi Lahan Kritis Disahkan
Kamis, 22 Desember 2016 9:07 WIB