Kepala DKISP Banjar Muhammad Aidil Basith di Martapura, Jumat, mengatakan latar belakang peluncuran aplikasi Siparing sesuai Udang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: DKISP Banjar luncurkan aplikasi "Sijitu"
Baca juga: DKISP Banjar luncurkan aplikasi "Sijitu"
"UU ASN menyebutkan dalam rangka mempercepat transformasi ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal adaptif dan kolaboratif perlu dilakukan penyempurnaan terhadap manajemen ASN," ujar Basith saat peluncuran di Aula Cakrawala Kantor DKISP Banjar.
Disebutkan Basith, ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah tidak sesuai perkembangan penyelenggaraan fungsi ASN dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan aturan baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Melalui aplikasi Siparing pada DKISP Banjar, Basith mengharapkan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah terutama Subbag Perencanaan menjadi lebih optimal mulai dari verifikasi internal dan pengumpulan bahan dari pemantauan hingga evaluasi pelaksanaan.
Selain itu, Basith menuturkan Siparing juga memberi manfaat, seperti terlaksana kegiatan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan, pelaksanaan pemantauan (monitoring) dan evaluasi.
Baca juga: DKISP Banjar berikan Bimtek Metadata Statistik Sektoral
Baca juga: DKISP Banjar berikan Bimtek Metadata Statistik Sektoral
Kemudian, terlaksana kegiatan evaluasi program dan kegiatan, terlaksana penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan tersedia bahan penyusunan laporan pelaksanaan standar pelayanan minimal pada setiap bidang.
"Siparing juga merupakan adopsi dan adaptasi hasil studi lapangan pelayanan publik yang pernah dilaksanakan di Kabupaten Badung Provinsi Bali beberapa waktu lalu," ungkap Basith.
Basith menguraikan Sub Bagian Perencanaan bertugas menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan dinas, menyusun laporan program dan kegiatan dinas secara berkala berdasarkan unit di lingkungan dinas.
Selanjutnya, menghimpun Standar Pelayanan Minimal bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan pertanggungjawaban, laporan akuntabilitas kinerja dinas dan Penilaian Mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi serta laporan lainnya berdasarkan masukan unit di lingkungan dinas.
Sekretaris DKISP Banjar Faisal beserta para kabid, kasi dan kasubbag menghadiri peluncuran Siparing yang merupakan bagian sistem teknologi informasi itu guna mendukung penuh aplikasi itu.
Baca juga: Pemkab Banjar sosialisasikan pengamanan jaringan intra
Baca juga: Pemkab Banjar sosialisasikan pengamanan jaringan intra