Banjarmasin (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI pada Jumat (12/7) melaksanakan Sosialisasi Program Strategis Nasional.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Best World Kindai, Kota Banjarmasin. Acara ini dihadiri oleh 75 peserta dari masyarakat Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Hj. Aida Muslimah, S.E., Anggota Komisi II DPR RI; Abdul Azis, S.H., M.Kn., Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan; dan Ahmad Yanuari, S.H., M.H., Fungsional Madya Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Acara ini dimoderatori oleh Didik Prasetyo Widiyanto, S.T., M.A.P., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala.
Hj. Aida Muslimah, S.E., dalam pemaparannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar seluruh tanah di wilayah Indonesia bersertipikat.
“Komisi II DPR RI mendukung penuh agar program PTSL berjalan lancar dengan bantuan dari perangkat daerah kabupaten dan kota. Dengan tanah bersertipikat, kekuatan hukumnya sangat kuat dan dapat menjadi agunan di bank,” ujar Hj. Aida Muslimah.
Selain itu, Abdul Azis, S.H., M.Kn., menjelaskan proses pengurusan sertipikat tanah yang mudah jika memenuhi lima syarat utama: batas dan ukuran tanah yang jelas, bukti kepemilikan yang sah, identitas pemilik tanah yang jelas, tanah bebas dari sengketa hukum, dan administrasi yang lengkap.
“Jika Bapak/Ibu hendak berhutang ke bank di atas 50 juta untuk buka usaha, diperlukan agunan, misalnya sertipikat tanah. Jangan ragu menghubungi BPN untuk mengurus masalah tanah,” tambah Abdul Azis.
Ia juga menegaskan pentingnya merawat tanah bersertipikat dan kewajiban membayar pajak atas terbitnya sertipikat.
“Saya sudah berada di sini selama 5 bulan dan bertanggung jawab atas masalah pertanahan di Kalimantan Selatan. Untuk urusan di Barito Kuala, silakan hubungi Bapak Didik Prasetyo Widiyanto, S.T., M.A.P.,” jelas Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan itu. Ia juga menyebutkan manfaat sertipikat elektronik yang aman dan efisien.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan sertipikat tanah secara simbolis kepada 10 penerima dari beberapa kelurahan di Kabupaten Barito Kuala. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung kepemilikan lahan yang sah dan mengurangi sengketa pertanahan.
Didik Prasetyo Widiyanto, S.T., M.A.P., menegaskan, “Tugas Kementerian ATR/BPN sejak tahun 1960 adalah mengurus dan memberikan hak atas tanah, dengan target mendata dan mensertipikasi seluruh tanah pada 2025 melalui program PTSL.”
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari peserta. Mereka mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN dalam menyelenggarakan sosialisasi dan berharap program-program strategis dapat segera diimplementasikan.
Sepanjang tahun 2024, sosialisasi di Provinsi Kalimantan Selatan telah dilaksanakan sebanyak enam kali, selalu mendapat sambutan baik dari berbagai kalangan masyarakat. Ini menunjukkan tingginya antusiasme dan kepedulian masyarakat terhadap program yang meningkatkan kualitas tata ruang dan reforma agraria.
Dengan sosialisasi yang terus dilakukan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen mewujudkan tata ruang yang lebih baik, reforma agraria yang efektif, serta layanan pertanahan yang transparan dan akuntabel. Program ini diharapkan mendorong pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan.