"Ada aturan terkait dengan peneliti asing. Itu kita terapkan dan memang bisa diambil dengan sampel tertentu. Memang harus ketat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Taman Nasional Gunung Leuser Jefry Susyafrianto dalam diskusi daring yang diadakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan diikuti dari Jakarta, Kamis.
Untuk menjamin tidak ada tindakan pencurian biodiversitas yang dimiliki oleh Indonesia, lanjut dia, KLHK bekerja sama dengan kepolisian wilayah tempat penelitian dilakukan dengan menginformasikan keberadaan peneliti yang melakukan studi di wilayah tersebut.
Baca juga: KLHK manfaatkan teknologi dukung konservasi satwa terancam punah
Ia mengatakan pemeriksaan juga dilakukan ketika peneliti ingin keluar dari wilayah penelitiannya dan jika ada pelanggaran maka KLHK juga akan memberikan teguran kepada institusi yang membawa peneliti asing tersebut.
Selain itu, kata Jefry yang juga menjabat sebagai Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM KLHK itu, penegakan hukum dan peningkatan kapasitas petugas untuk memastikan ketaatan para peneliti.
Dalam kesempatan itu dia memastikan KLHK juga terus melakukan bioprospeksi terhadap keanekaragaman hayati di Indonesia untuk mengeksplorasi sumber biologi dan genetik lokal untuk mengembangkan produk-produk komersial yang berkelanjutan.
Baca juga: KLHK kembangkan bioprospeksi dukung perubahan paradigma konservasi
Terkait regulasi genetik dan penggunaannya, kata dia, kini masih dalam proses. Jefry mengatakan KLHK terus berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dengan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dari bioprospeksi
"Terkait pengembangan bioprospeksi memang sampai saat ini kami di lapangan masih mengidentifikasi dan juga masih menjaga dan melindungi sumber-sumber bioprespeksi yang ada di wilayah kawasan konservasi," ucap Jefry.
Baca juga: KLHK sebut bioprospeksi potensial untuk mendongkrak ekonomi
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah