Amuntai, Kalsel (ANTARA) - Tindakan tegas untuk terus bisa menjaga ketertiban umum dan kententraman masyarakat serta kebersihan di seputaran Jalan Bypass Panangkalaan-Bayur, kembali dilakukan Dinas Satpol PP dan Damkar Hulu Sungai Utara (HSU).
Kali ini kembali personel Satpol PP terpaksa harus mengangkut lapak yang tidak dibawa pulang pedagang atau sengaja ditinggal di sekitaran tepi ruas jalan Bypass Panangkalaan-Bayur.
Dalam penertiban ini, total ada sekitar 10 lapak pedagang yang harus diangkut untuk dibawa ke Kantor Dinas Satpolpp dan Damkar HSU.
Kepala Satpol PP dan Damkar HSU, Asikin Noor, Jumat (21/6/2024), menegaskan, pihaknya kembali lakukan penertiban lapak pedagang di ruas Bypass Panangkalaan-Bayur.
"Ini sudah yang kedua kalinya dilakukan, kali ini, Kamis 20 Juni 2024, ada 10 lapak yang sudah diamankan di kantor Satpol PP dan Damkar," katanya.
Tindakan ini dilakukan Satpol PP dan Damkar HSU ini dalam rangka tertib K3 (ketertiban, kebersihan dan keindahan) sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Trantibum.
Disampaikan Asikin Noor, sebelum lakukan penindakan pihaknya juga sudah ada membuat edaran dan melakukan sosialisasi.
Kemudian, juga ada di beberapa titik memasang tulisan peringatan berisi larangan mendirikan bangunan, warung, toko, lapak dan sarana apapun di ruang milik jalan atau tanah milik pemerintah.
Untuk itulah, dirinya kembali mengimbau agar masyarakat bisa mematuhi edaran yang telah dibuat dan disosialisasikan.
Surat edaran yang dimaksud Nomor 100.3.4.21 210/SATPOLPP-PK/2024 tertanggal 23 April 2024, yang dibuat dalam rangka menjaga ketertiban umum dan kententraman masyarakat serta kebersihan dan keindahan lingkungan di HSU, khususnya di Jalan Tembus Bayur Panangkalaan.
Dalam edaran ini, seluruh lapisan masyarakat yang beraktivitas di sekitar wilayah tersebut dimintakan untuk tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di areal persawahan, rawa, sungai dan badan jalan.
Kemudian dapat menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tidak mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Juga diminta, tidak mendirikan dan/atau meninggalkan lapak atau barang dagangan di badan jalan dan/atau tanah milik pemerintah.
Di edaran juga dicantumkan, bagi yang melanggar edaran ini akan dilakukan tindakan penertiban dan/atau diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.