Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan Noorholis Majid mengungkapkan pelayanan di instansi pemerintah daerah paling banyak dikeluhkan masyarakat dari 300 kasus aduan yang diterima Ombudsman sepanjang tahun 2016.
"Yang banyak dilaporKan kepada kita itu tentang pelayanan di pemerintahan yang subtansinya penundaan berlarut atau orang dilambat-lambatkan dalam urusannya tidak sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP)," ujarnya saat acara sosialisasi Perda tentang pelayanan publik di Kota Banjarmasin di Balaikota Banjarmasin, Senin.
Dia menyatakan praktek memperlambat urusan di pelayanan publik milik pemerintah daerah masih dirasakan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pungli.
Sehingga, kata dia, penguatan pemberantasan pungli yang dilakukan pemerintah saat ini sangat bagus untuk sekalian memperbaiki sistem pelayanan publik yang banyak dikeluhkan masyarakat itu.
"Karena tidak di pemerintahan daerah saja, tapi juga pelayanan di kepolisian dan Badan Pertananan Nasional (BPN) yang juga tinggi mendapat keluhan," paparnya.
Noorholis menyatakan laporan masyarakat tentang buruknya pelayanan publik mengalami peningkatan 100 persen dari tahun 2015 yang jumlahnya sekitar 150 kasus aduan masuk ke Ombudsman.
"Tentunya masyarakat sekarang sudah banyak yang tahu ke mana mereka mengadu kalau mendapat layanan yang buruk, apalagi kantor Ombudsman Kalsel di Jalan S Parman selalu terbuka," paparnya.
Bahkan dia bisa memperkirakan pada 2017, aduan masyarakat tentang keluhan pelayanan publik akan naik dua sampai tiga kali lipat dengan akan dibukanya program Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang terhubung ke Ombudsman.
"Jadi seluruh lembaga dan instansi pemerintah dari kementerian hingga tingkat instansi kebupaten/kota masuk di dalam `web` SP4N itu dengan alamat situs resminya www.lapor.go.id," ungkapnya.
Noorholis menjelaskan dengan adanya laman itu, masyarakat bisa melaporkan apa saja yang mereka keluhkan tentang pelayanan publik dari pemerintah.
Jika instansi tersebut tidak segeranya menindaklanjuti laporan yang masuk, maka Ombudsman yang akan menindaklanjutinya.
"Sebab keluhan masyarakat ini juga terhubung dengan kantor Kementerian Sekretaris Negara, bahkan Presiden RI bisa membacanya juga," papar Noorholis.
Dari itu, kata dia, Ombudsman Kalsel terus mensosialisasikan program ini ke pemerintahan daerah, utamanya di 13 kabupaten/kota di provinsi itu.
"Sejumlah pemerintah daerah di sini sudah kita undang untuk sosialisasi SP4N ini dan ada pemahaman yang sama untuk memperbaiki pelayanan publik agar tidak dikeluhkan lagi," paparnya.