Banjar Kalsel (ANTARA) - Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas menyosialisasikan peraturan terbaru berkaitan dengan pensiunan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN).
"Para pensiunan atau yang terkadang dianggap 'laskar tak berguna' perlu mengetahui peraturan yang berkaitan dengan mereka," ujar Suripno saat sosialisasi peraturan (Sosper) tentang pensiunan PNS/ASN di Rumah Makan "Tepian Sawah" Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalsel, Rabu siang.
Peraturan terbaru tentang pensiunan PNS/ASN yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 yang antara lain mengatur gaji pokok pensiunan.
"Berdasarkan PP 8/2024 tersebut berarti pemerintah masih tetap memperhatikan para pensiunan PNS/ASN antara lain melalui pengaturan gaji pokok " ujar Suripno.
Menurut Suripno, dengan pengaturan gaji pokok tersebut ada kepastian pendapatan para pensiunan dan tak meraba-raba, apakah bulan ini punya uang atau tidak.
"Namun sebagai pensiunan tidak sama dengan ketika masih aktif sebagai PNS/ASN, artinya ada hal-hal yang memerlukan pengendalian. Tapi masih untung bila dibandingkan dengan mereka yang tidak jelas penghasilan/pendapatan," demikian Suripno Sumas.
Pada kesempatan Sosper kali ini, Suripno - anggota DPRD Kalsel dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengundang Forum Komunikasi Pensiunan ASN Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin sekaligus makan siang bersama serta membagi-bagikan bingkisan.